
DPR Bersama Pemerintah Sepakat Akan Sahkan RKUHP Sebelum Reses Akhir Tahun Ini

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/Iconomics
DPR berencana mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum reses masa persidangan kali ini. Rencana tersebut diputuskan dalam rapat pimpinan DPR yang akan digelar dalam waktu dekat ini.
“Dalam waktu dekat kita akan ada rapat pimpinan, dan Insya Allah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RKUHP akan disahkan di paripurna DPR,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/11).
Dasco mengatakan, Komisi III dan pemerintah disebut telah menyelesaikan pembahasan mengenai RKUHP. Beberapa pasal yang menjadi perhatian publik juga sudah diformulasikan kembali Komisi III bersama Kementerian Hukum dan HAM.
“Bahwa ada pasal yang masih dirasa kontroversial, saya rasa kemarin sudah jadi bahan pertimbangan teman-teman dan kami lakukan kajian. Mayoritas menerima dengan catatan,” ujar Dasco.
Karena itu, kata Dasco, setiap pihak diharapkan bisa mensosialisasikan RKUHP itu, sehingga pasal-pasal yang dinilai menjadi perdebatan bisa diterima masyarakat. Soalnya, ada beberapa pasal sebenarnya sudah diharmonisasikan sehingga seharusnya tidak lagi menjadi polemik.
“Yang tidak puas boleh upaya ke MK (Mahkamah Konstitusi). Ini sudah lama terhenti, dan tinggal pasal krusial yang sebenarnya kalau disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” kata Dasco.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir mengatakan, pihaknya bersama pemerintah telah mengakomodir sebagian besar masukan yang diberikan masyarakat, akademisi, anggota dan pimpinan Komisi III. Ada beberapa pasak yang dihilangkan dan beberapa lainnya disempurnakan.
“Jadi mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan, tapi memang kami sadar bahwa untuk menuju kesempurnaan itu memang sangat susah, menurut kami inilah RKUHP yang terbaik, yang ditunggu-tunggu, dan juga yang tidak membuat susah masyarakat, daripada RUU kita yang lama. Paling tidak kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” kata Adies.
Seperti Adies, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, apabila masih terdapat pihak-pihak yang keberatan dengan RKUHP, maka dipersilakan menggugatnya ke MK. RKUHP yang telah disepakati bersama DPR akan dibawa ke tingkat pengambilan keputusan, telah disusun dengan argumentasi yang kuat antara pemerintah dan DPR.
“Oleh karena itu, saya berulang kali mengatakan bahwa substansi KUHP itu sangat solid dan kami siap mempertanggungjawabkan itu apabila diuji dan kami yakin kami pasti menang,” ujar Edward.
Leave a reply
