
DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada dan Tetap Merujuk kepada Putusan MK

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/5)/Iconomics
DPR membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Yang akan berlaku keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan resminya dan akun media sosialnya, Kamis (22/8).
Dasco mengatakan, syarat pendaftaran calon kepala daerah untuk 27 Agustus 2024 bakal menggunakan putusan dari MK. DPR disebut menjadikan aspirasi dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami sudah menerima beberapa perwakilan dan kami perhatikan aspirasi masyarakat,” kata Dasco.
Seperti direncanakan, rapat paripurna DPR seharusnya mengesahkan revisi RUU Pilkada pada Kamis (22/8) ini. Akan tetapi, rapat paripurna ini batal digelar karena dinilai tidak memenuhi kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang. Terdapat 2 materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai non-parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.
Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20% perolehan kursi DPRD atau 25%. Sedangkan putusan MK memerintahkan ambang batas partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Leave a reply
