Disahkan Jadi UU, Ini 5 Ruang Lingkup RUU PPSK yang Perlu Kita Ketahui, Apa Saja?

0
311
Reporter: Rommy Yudhistira

DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) disahkan menjadi UU. Pengesahan ini dilakukan setelah mendengarkan hasil laporan Panitia Kerja (Panja) RUU PPSK Komisi XI di sidang paripurna pada Kamis (15/12) ini.

“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU ini dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?,” kata Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat.

“Setuju,” jawab anggota Dewan peserta sidang paripurna.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI Dolfie O.F.P. dalam laporannya mengatakan, RUU PPSK dibentuk secara omnibus law yang terdiri atas 27 bab, 341 pasal, dengan 5 ruang lingkup mengenai aturan perundang-undangan tersebut.

Ruang lingkup pertama, soal kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan yang memuat penguatan koordinasi komite sistem keuangan agar menciptakan pengambilan keputusan yang lebih efektif, dan memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Ruang lingkup kedua, mengatur tentang pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan, berikut dengan hal-hal yang mencakup dengan percepatan proses konsolidasi perbankan. Lalu, memperkuat pengaturan bank digital, memperkuat peran bank perkreditan rakyat (BPR)/bank pembiayaan Rrakyat syariah (BPRS), memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan, memperkuat standarisasi, pengaturan dan pengawasan instrumen keuangan, memperkuat market conduct, membentuk program penjaminan polis, mengatur usaha jasa bullion, dan mengatur penerimaan devisa hasil ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Baca Juga :   Komisi XI DPR dan Kemenkeu Setujui PMN Tunai dan Non-Tunai ke Sejumlah BUMN, Apa Saja?

Kemudian, menata ulang, dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi, meningkatkan pengaturan, serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan, memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), serta memasukan aset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK.

Ruang lingkup ketiga, mengatur soal literasi keuangan, inklusi keuangan. perlindungan konsumen, memuat peningkatan literasi keuangan dan inklusi keuangan melalui koordinasi dan sinergi antar lembaga sektor keuangan, serta mewajibkan pelaku usaha sektor keuangan terlibat dalam upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan.

Ruang lingkup keempat, mengenai akses pembiayaan UMKM memuat substansi, mempermudah akses pembiayaan UMKM, mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM. Ruang lingkup kelima, berkaitan dengan reformasi penegakan hukum sektor keuangan memuat substansi, harmonisasi upaya penegakan hukum, mengedepankan prinsip restorative justice.

“Perkenankan kami untuk menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi yang dilaksanakan Komisi XI ini,” ujar Dolfie.

Baca Juga :   Berupaya Tarik Investasi, Ketua DK OJK Temui Timothy Geithner

Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota dan pimpinan DPR, khususnya ketua dan anggota Komisi XI yang telah menginisiasi proses RUU PPSK hingga menjadi UU yang sah.

“Dengan kerja sama yang sangat baik di dalam pembahasan RUU ini, pembahasan antara pemerintah dan parlemen di dalam panitia kerja selalu mengedepankan kepentingan masyarakat, serta dilakukan melalui proses diskusi yang terbuka, produktif, konstruktif, dan dinamis,” kata Sri Mulyani.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics