
Diminta Anggota Komisi XI Evaluasi Layanan Aduan Masyarakat, Ini Jawaban OJK

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin/Iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta untuk terus memberantas pinjaman daring ilegal yang masih terus berlangsung. Buktinya aduan masyarakat terkait pinjaman daring ilegal itu sejak November 2021 telah mencapai 115.818 aduan dan jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah karena banyak aduan masyarakat yang dilaporkan secara resmi ke OJK.
“Karena para korban tidak tahu harus melapor ke mana. Kalau dilihat dari jumlah pengaduan yang mereka sampaikan melalui sosial media, saya yakin itu jumlah lebih banyak daripada yang sudah dilaporkan OJK,” kata anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12).
Di samping pinjaman daring ilegal, Puteri juga mengingatkan OJK untuk mengevaluasi sistem pengaduan nasabah dalam konteks laporan korban asuransi unit link. Dengan demikian, nasabah mudah melaporkan dan menyampaikan keluhan yang mereka alami.
“Jadi mohon hal ini dapat menjadi perhatian serius dan menjadi bahwa evaluasi kita bersama, terutama kualitas pelayanan kantor regional OJK di daerah dan juga kinerja pelayanan masyarakat di daerah,” tutur Puteri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk memberikan edukasi dan literasi terhadap masyarakat agar tidak terjebak pinjaman daring ilegal. Peta jalan sumber daya manusia (SDM) OJK di daerah akan ditambah untuk mengedukasi dan meliterasi masyarakat.
“Akan kita tambah human resource-nya dan anggarannya akan kami alokasi di 2022,” kata Wimboh.
Wimboh mengatakan, pihaknya menyadari tidak semua laporan yang masuk ke OJK bisa ditangani karena kekurangan SDM. Namun, OJK berjanji akan berupaya melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman daring ilegal.
“Kami yakin tidak cukup apa yang kita lakukan ini, kami menyadari karena ini banyak sekali di daerah. Kami juga akan sangat terbuka sekali untuk mengalokasikan resources kita ke situ. Sebagai indikasi awal kami sudah punya roadmap SDM cuma belum kami sampaikan secara detail,” ujar Wimboh.
Soal pelayanan dan perlindungan kasus-kasus yang menyangkut para nasabah asuransi, kata Wimboh, OJK akan mengevaluasi, terutama pelayanan di daerah-daerah. Perlindungan nasabah atas kasus-kasusnya, OJK dipastikan sudah memiliki protokol tetap.
“Ini kami terus terang surprise juga kalau ada informasi-informasi di daerah yang pelayanannya tadi. Akan kami cek, akan kami verifikasi, dan apabila betul, tentunya akan kami evaluasi daerah-daerah yang melanggar protap itu,” kata Wimboh.
Leave a reply
