
Dilarang Kiai dan Ulama Jadi Caleg PKB, Cak Imin Tak Ingin Jadi Wantimpres

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menyerahkan dokumen bakal calon anggota legislatif kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari/Dokumentasi pribadi
Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) Partai kebangkitan Bangsa (PKB) ke Komisi Pemilihan (KPU) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, kali ini ada yang berbeda. Meski yang mendaftarkan langsung bacaleg tersebut adalah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tapi namanya tidak ada dalam daftar bacaleg.
Apa yang terjadi? Cak Imin – sapaan akrabnya – menuturkan, pihaknya dilarang mendaftar sebagai bacaleg karena perintah dari para kiai, dewan syuro PKB dan ijtima ulama. Pasalnya, Cak Imin dalam persiapan untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
“Yang penting bukan Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden),” kata Muhaimin di kantor KPU, Menteng, Jakarta beberapa waktu lalu.
Muhaimin mengatakan, pihaknya bersama seluruh jajaran pengurus PKB secara resmi telah menyerahkan bacaleg untuk mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Jumlahnya mencapai 580 calon di mana seluruh posisi calon terpenuhi 100%.
“Begitu juga untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujar Cak Imin.
Dalam Pemilu 2024, kata Cak Imin, pihaknya menargetkan 100 kursi di tingkat DPR, dan 2.000 kursi untuk anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Target tersebut dinilai bisa tercapai dengan semangat para kader PKB untuk bekerja keras meyakinkan rakyat memilih partainya.
Karena itu, kata Cak Imin, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pengurus, caleg, dan kader PKB yang sudah membantu, serta memperlancar pelaksanaan administrasi caleg yang diserahkan ke KPU.
“Mohon doa dan dukungan. PKB di seluruh Indonesia memohon kepada seluruh rakyat dan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dukungan, pilihan, sehingga PKB bisa mengusung dan memenangkan Pemilu 2024,” katanya.
Leave a reply
