Dicecar soal Tersangka Mafia Minyak Goreng, Kemendag Berdalih Belum Cukup Bukti

0
745
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menagih janji Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi untuk mengungkap mafia yang diduga menimbun minyak goreng. Soalnya, Lutfi pernah berjanji bahwa aparat Kepolisian RI (Polri) akan mengumumkan tersangka mafia minyak goreng pada 21 Maret 2022.

“Waktu Senin (21/3) lalu, dikejar di rapat DPD RI, Pak Menteri (Lutfi)) bilang masih butuh proses, tunggu satu atau dua hari. Satu dua hari itu kan Selasa-Rabu. Ternyata satu dua harinya sudah lewat juga,” kata Andre di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Karena itu, kata Andre, Kementerian Perdagangan perlu melaporkan perkembangan terkini soal koordinasinya dengan Polri. Soalnya, Lutfi disebut belum menerangkan perkembangan terkini koordinasi Kemendag dengan Polri sehingga membuat publik menjadi penasaran.

“Banyak juga yang ingin tanya,” ujar Andre.

Sementara itu, rekan Andre di Komisi VI, Khilmi mengatakan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pernah mengusulkan agar menindak para mafia minyak goreng. Sesuai aturan perundang-undangan, KPPU tidak memiliki kewenangan untuk menggeledah sehingga perlu disandingkan dengan aparat Polri.

Baca Juga :   Jokowi Minta Maaf ke Rakyat Indonesia karena Belum Bisa Mengurai Setiap Masalah

“Dengan demikian, para mafia minyak goreng dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baru bisa itu penyelundup-penyelundup ditindaklanjuti ke tindak pidana. Kemarin saya konfirmasi ke ketua KPPU itu tindak lanjutnya harus begitu, kalau tidak memang susah ini,” kata Khilmi.

Menjawab pernyataan anggota Komisi VI itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, Polri menilai bukti dan indikasi-indikasi kecurangan yang dimiliki Kemendag belum cukup. Itu sebabnya, belum ada nama mafia minyak goreng yang terungkap dan menjadi tersangka penimbunan.

“Pak Menteri (Lutfi) memang bahasa masyarakatnya menyebut mafia. Pak Menteri, pada saat itu merasa yakin cukup bukti, ternyata mungkin dari aparat hukum belum cukup sehingga belum diumumkan,” kata Oke.

Sebelumnya, Mendag Muhammad Lutfi mengatakan, pihaknya bersama Polri sedang menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan atas adanya dugaan penimbunan minyak goreng. Atas temuan itu, Lutfi menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk memprosesnya secara hukum. Lutfi juga mengatakan, Polri akan mengumumkan pelaku yang diduga melakukan penimbunan terhadap minyak goreng itu.

Baca Juga :   Wakil Ketua Komisi XI Ini Beberkan Target RUU P2SK, Unit Syariah hingga Usulan UU

 

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics