BPJS Ketenagakerjaan Hati-Hati Investasi, Dirut Sebut 2 Hal Besar Ancaman Resesi 2023

0
375
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi IX DPR mendesak BPJS Ketenagakerjaan dalam menempatkan dana investasi harus memperhatikan prinsip kehati-hatian. Apalagi risiko investasi sedang menunggu karena adanya potensi terjadinya resesi ekonomi global pada 2023.

Wakil Ketua Komisi IX Emanuel Melkiades Laka Lena menuturkan, BPJS Ketenagakerjaan juga perlu memastikan kecukupan dan keamanan dana klaim peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan.

“Melakukan terobosan strategi kepesertaan yang lebih akomodatif dan kemitraan pada segmen pekerja informasi (nelayan, petani, non-ASN, pengurus RT/RW, hotel, restoran, kafe, pariwisata, pekerja rentan, pekerja transportasi, dan sektor informal lainnya dalam rangka mengoptimalisasi kepesertaan,” kata Melki di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/11).

Di samping itu, kata Melki, pihaknya juga mendesak BPJS Ketenagakerjaan untuk menyampaikan rencana strategis periode 2022 hingga 2026. Juga melaporkan pelaksanaan rencana strategis tersebut kepada Komisi IX setiap 6 bulan sekali.

“Menindaklanjuti temuan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berkaitan dengan mismatch data peserta JKP antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan, penyederhanaan bukti pendukung syarat pencairan JKP, dan sinkronisasi ekosistem pemberian JKP, sehingga tidak terulang di kemudian hari,” ujar Melki.

Baca Juga :   8 Fraksi di DPR Tolak Sistem Proporsional Tertutup, Ini Alasannya

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, dampak resesi ekonomi akan menimbulkan 2 hal besar. Pertama, dampak scarring effect atau kecemasan akan mempengaruhi pelaku industri yang cenderung untuk tidak membelanjakan dan menginvestasikan uang sehingga dinilai lapangan kerja baru tidak akan bertumbuh.

Sebagaimana proyeksi selama ini, kata Anggoro, perkiraan ekonomi global dikoreksi dari 3,2% pada 2022 akan mengalami penurunan menjadi 2,9% pada 2023. “Dampaknya apa ke kita? Kalau itu sampai ke Indonesia juga, karena tidak ada ekspansi maka berpotensi kepesertaan kita tidak meningkat signifikan karena PU-nya (penerima upah) stagnan,” ujar Anggoro.

Sedangkan kedua, kata Anggoro, resesi ekonomi akan meningkatkan pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diproyeksikan naik menjadi 6% pada 2023 dari sebelumnya sebesar 5,8% pada 2022. Dengan adanya PHK tersebut, maka akan berpengaruh pada peningkatan shifting pekerja PU menjadi pekerja bukan penerima upah (BPU), peningkatan klaim program JKP dan JHT.

Kemudian, kata Anggoro, juga akan mempengaruhi ketahanan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta potensi penurunan iuran dan kepesertaan. “Ini adalah dampak yang bisa terjadi di kita, namun beberapa hal yang kami sampaikan kita antisipasi agar dampaknya terkelola,” tuturnya.

Leave a reply

Iconomics