
Bila MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup, Ketum PAN Siap Demo Tiap Hari

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan/Iconomics
Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya akan berdemonstrasi setiap hari jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional tertutup. Soalnya, pemerintah, DPR serta partai politik secara mayoritas mengusulkan sistem proporsional terbuka.
“Kalau sampai MK beda, saya setiap hari nanti demo. Akan ada 5.000 orang setiap hari demo di MK,” kata Zulkifli di kediaman mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin di Pondok Labu, Jakarta, Kamis (23/2) kemarin.
Sistem proporsional terbuka, kata Zulkifli, merupakan yang terbaik bagi penyelenggaraan Pemilu 2024. Melalui proporsional terbuka, rakyat dapat menentukan secara langsung sosok anggota Dewan yang dipilih untuk mewakili tiap-tiap daerah pemilihan.
“Karena begini, milih wakil, kan harus tahu siapa wakilnya, pilih siapa. Milih presiden ada namanya, milih gubernur ada orangnya. Kalau ini milih partai, DPR ini siapa, kan susah kalau tidak ada orangnya itu bagaimana. Partai bisa sewenang-wenang. Jadi terbuka, the best,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memastikan, pihaknya siap menerima apapun keputusan MK terkait uji materiil Undang-Undang Pemilu khususnya mengenai sistem pemilu.
“Dengan sikap kenegarawanan, dan untuk kepentingan bangsa dan negara. PDI Perjuangan siap menerima apapun keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Hasto di Sekolah Partai, Jakarta.
Apabila MK mengabulkan sistem proporsional tertutup, kata Hasto, hal tersebut tidak akan berdampak pada penundaan Pemilu 2024. Hal serupa pernah terjadi pada 2008, ketika itu MK mengambil keputusan terhadap judicial review UU Pemilu, dan pemungutan suara tetap berlangsung pada 2009.
“Hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu tepat waktu itu sifatnya mandatory, tidak boleh digeser apapun alasannya. Tetapi sekali lagi, PDI Perjuangan menyerahkan kepada MK, karena kami bukan pihak yang melakukan judicial review,” tutur Hasto.
Leave a reply
