Besok KPU Daftarkan Memori Banding atas Putusan PN Jakpus soal Pemilu

0
172
Reporter: Rommy Yudhistira

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dalam amarnya meminta agar tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Bukti kepastian banding itu bahwa KPU akan mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3) besok.

“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam sebuah diskusi bersama sejumlah pakar hukum dan akademisi di kantor KPU, Jakarta, Kamis (9/3).

Hasyim mengatakan, pihaknya tidak akan membiarkan putusan PN Jakarta Pusat yang dinilai tidak sesuai dengan kompetensinya itu. Mau tidak mau KPU harus mengikuti dan melayani gugatan itu karena putusan pengadilan sifatnya mengikat.

“Maka untuk menyatakan KPU tidak menyetujui terhadap substansi putusan pengadilan tersebut satu-satunya langkah yang dapat kami lakukan ya melakukan perlawanan, melakukan upaya hukum banding,” kata Hasyim.

Di sisi lain, kata Hasyim, pihaknya sebagai lembaga pelayanan, tidak bisa menolak segala bentuk laporan, gugatan, dan permohonan yang dilayangkan kepada KPU. Bahkan, dalam konteks persengketaan konstruksi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, KPU dinilai selalu berada dalam posisi terlapor dan termohon di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung, teradu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta termohon di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :   Pengamat Sebut Erick Thohir Berpeluang Dongkrak Suara Capres di Pilpres 2024

“Kami juga seperti itu, tidak bisa menolak gugatan, laporan, permohonan, kalau ada orang melapor, menggugat, atau mengadukan ya mau tidak mau harus dilayani,” ujar Hasyim.

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Negeri Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan, terdapat ketidakcermatan dalam pertimbangan putusan PN Jakarta Pusat. Ketika hakim dihadapkan pada suatu gugatan perbuatan melawan hukum, seharusnya perlu memperhatikan terlebih dahulu para pihak baik yang mengajukan gugatan maupun yang menjadi tergugat.

“Tergugat di sini kita bisa mengatakan adalah bukan sekadar antar-badan hukum privat, bukan antara orang per orang dengan badan hukum privat. Tergugatnya di sini adalah KPU yang tentu kemudian kalau kita lihat masuk bagian dari badan atau pejabat pemerintahan,” ujar Bayu.

Melihat posisi tergugat dalam hal ini adalah KPU, kata Bayu, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana perkara yang biasa ditangani pengadilan negeri. Terdapat 2 ketentuan yang mengatur hal tersebut, yakni Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Baca Juga :   PDI Perjuangan Respons Putusan MK soal Umur di Bawah 40 Tahun Bisa Jadi Capres/Cawapres

“Jelas di Undang-Undang No. 30 tahun 2014, saat berlakukanya UU Administrasi Pemerintahan, maka pengajuan perkara semacam ini yang sudah didaftarkan pada pengadilan umum, pada waktu itu tapi belum diperiksa, itu sudah dialihkan dan diselesaikan PTUN. Jadi sesungguhnya secara UU No. 30 tahun 2014, tidak ada lagi kewenangan pengadilan negeri untuk mengadili perkara semacam ini, itu jelas di dalam Pasal 85 UU No. 30 tahun 2014,” kata Bayu.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics