
Bawaslu Temukan 19 Masalah di Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Apa Saja?

Tangkapan layar, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Iconomics
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 19 masalah yang terjadi di proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut terbagi dalam 13 masalah pemungutan suara, dan 6 masalah pada pelaksanaan penghitungan suara.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya menemukan permasalahan tersebut dari hasil pengawasan yang dilakukan di 38 provinsi Indonesia. “Dituangkan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) hingga 15 Februari 2024 pukul 06.00 WIB,” kata Bagja dalam keterangan resminya di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (15/2).
Sementara itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty menuturkan, dari 19 masalah itu, pertama, ditemukan 37.466 tempat pemungutan suara (TPS) yang dibuka lebih dari pukul 07.00. Padahal Bawaslu menentukan TPS sudah mulai dibuka pada pukul 07.00. Kedua, Bawaslu mencatat 12.884 TPS yang tidak memiliki alat bantu disabilitas netra.
Ketiga, kata Lolly, terdapat 10.496 TPS yang logistik pemungutan suara tidak lengkap. Lalu, keempat, terdapat 8.219 TPS di mana pemilih khusus yang menggunakan hak pilihnya tidak sesuai dengan domisili kelurahan dalam KTP elektronik. Kelima, Bawaslu mencatat 6.084 TPS yang mengalami surat suara tertukar.
Kemudian, keenam, ada 5.836 TPS yang pendamping pemilih penyandang disabilitas tidak menandatangani surat penandatanganan pendamping. Ketujuh, terdapat 5.449 TPS yang petugas KPPS tidak menjelaskan tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Kedelapan, kata Lolly, Bawaslu mencatat sebanyak 3.724 TPS tidak memasang papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT), dan tidak memuat pemilih yang ditandai sebagai pemilih tidak memenuhi syarat. Kesembilan, kata Lolly, Bawaslu menemukan sebesar 3.521 TPS yang saksinya mengenakan atribut, nomor urut pasangan partai politik, atau calon DPD.
Sepuluh, kata Lolly, Bawaslu menemukan adanya mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih yang dilakukan oleh tim sukses, peserta pemilu, dan penyelenggara di 2.632 TPS. Sebelas, Bawaslu mencatat 2.509 TPS, yang saksinya tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu.
“Dan, dua belas terdapat 2.413 TPS, pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Dan tiga belas, terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan kepada penyelenggara pemilu di TPS,” ujar Lolly.
Selanjutnya, kata Lolly, pihaknya pun mencatat adanya enam masalah yang ditemukan dalam proses penghitungan suara di TPS. Pertama, Bawaslu mencatat sebanyak 11.233 TPS tidak bisa mengakses Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), baik dari sisi pengawas pemilu, saksi, maupun masyarakat.
Kedua, kata Lolly, sebanyak 3.463 TPS menghitung suara dimulai sebelum waktu pemungutan suara selesai. Ketiga, Bawaslu mencatat adanya ketidaksesuaian jumlah hasil penghitungan surat suara yang sah dan surat suara yang tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih di 2.162 TPS.
Keempat, lanjut Lolly, Bawaslu mencatat sebanyak 1.895 TPS yang pengawasnya tidak diberikan berkas Model C. Hasil Salinan. Kelima, ada 1.888 TPS yang saksi, pengawas TPS, dan warga tidak bisa menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas. Keenam, Bawaslu menemukan adanya intimidasi terhadap penyelenggara di 1.473 TPS
Leave a reply
