
Bawaslu Susun Juknis Penanganan Pelanggaran demi Integritas Pemilu 2024

Tangkapan layar, anggota Bawaslu Puadi dalam peluncuran CSIRT beberapa waktu lalu/Iconomics
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) penanganan pelanggaran untuk menjaga integritas pelaksanaan Pemilu 2024. Juknis itu menjadi standar penyelenggara pemilu dan lembaga penegak hukum dalam menangani pelanggaran pemilu.
“Hal ini membantu memastikan bahwa semua pelanggaran ditangani secara konsisten dan adil,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6).
Puadi menuturkan, juknis berperan membawa kesetaraan dan perlakuan yang adil bagi setiap peserta pemilu. Juga menjadi panduan soal prosedur penanganan pelanggaran pemilu termasuk proses pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan penetapan sanksi yang diberikan kepada pelanggar.
“Dengan memiliki prosedur yang transparan, dapat diperoleh keyakinan bahwa pelanggaran akan ditangani dengan serius dan adil, sehingga memperkuat integritas dan legitimasi pemilihan,” ujar Puadi.
Dengan demikian, kata Puadi, pihaknya berharap bisa menyusun juknis penanganan pelanggaran pemilu secara hati-hati dan melibatkan para pemangku kepentingan, serta mengacu kepada hukum yang berlaku. Juknis tentu saja harus selalu diperbaharui dan disesuaikan dengan perkembangan hukum, teknologi, dan tantangan yang ada saat ini.
Sementara itu, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Yusti Erlina mengatakan, sosialisasi juknis pelanggaran pemilu perlu dilakukan. Tujuannya untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalitas jajaran pengawas pemilu dalam menindak pelanggaran pemilu.
“Bertujuan menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran pemilu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum,” tutur Yusti.
Leave a reply
