
Bawaslu Pastikan Gibran dan Ajudan Prabowo Tidak Langgar UU Pemilu

Tangkapan layar, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja/Iconomics
Hasil penelitian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan bahwa Mayor TNI Teddy Indra Wijaya bukan bagian dari tim kampanye dalam pelaksanaan kegiatan debat Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2 Prabowo–Gibran beberapa waktu lalu. Posisi Teddy dalam debat tersebut dinilai bertindak sebagai pasukan pengamanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.
Meski demikian, kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sebagai Menhan, Prabowo dilarang untuk menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk kampanye, namun, berdasarkan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, penggunaan fasilitas pengamanan dikecualikan dalam aturan tersebut.
“Bahwa nama Mayor Teddy Indra Wijaya bukan termasuk tim pelaksana kampanye pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA),” kata Rahmat di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (19/12) kemarin.
Di samping itu, kata Rahmat, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2 Gibran Rakabuming Raka, dinilai tidak melanggar ketentuan kampanye, sebagaimana laporan kepada Bawaslu khususnya membagikan susu dan melibatkan anak-anak di arena car free day, Jakarta, pada 3 Desember 2023. Dalam laporan itu Gibran dinilai melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanyenya.
Meski demikian, kata Rahmat, pihaknya akan terus menelusuri lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.
“Bahwa hasil tindak lanjut tersebut menyatakan tidak cukup bukti dalam pelibatan anak-anak yang artinya tidak memenuhi unsur pidana pemilu, sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu,” ujar Rahmat.
Leave a reply
