
Bawaslu Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Patuhi Larangan Berkampanye di Tempat Ibadah

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty/Dokumentasi Bawaslu
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta partai politik mematuhi Pasal 280 Undang-Undang Pemilu yang melarang berkampanye di tempat ibadah. Dalam pasal tersebut khususnya di huruf (h), peserta pemilu hanya boleh menggunakan tempat ibadah ketika diundang pihak penanggung jawabnya dan tidak memakai atribut kampanye pemilu.
“Jadi peserta kampanye hadir jika diundang. Catatan ketiganya di Bawaslu ditambah aturannya, (peserta pemilu) diundang tidak boleh hanya salah satu peserta pemilu saja,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta beberapa waktu lalu.
Lolly mengatakan, pihaknya mendukung langkah Kementerian Agama yang secara tegas menyatakan masjid tidak diperbolehkan sebagai tempat kampanye. Bahkan, Bawaslu mendefinisikannya tidak hanya masjid tapi tempat ibadah lain seperti musala, surau, klenteng, pura, dan gereja tidak boleh jadi tempat berkampanye.
“Di halaman tempat ibadah juga tidak boleh, pagarnya juga tidak boleh karena itu masih dalam ruang lingkup tempat ibadah,” ujar Lolly.
Menurut Lolly, masjid merupakan tempat tumbuh-kembang peradaban Islam, serta tempat untuk mendidik. Masjid akan menjadi garda terdepan sebagai tempat menjaga kerukunan umat, termasuk dalam konteks pemilu.
“Kita semua harus memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, lancar, dan tentu penuh keadaban. Masjid pun bisa menjadi pelopor bagaimana moderasi beragama kuat mengawal Pemilu 2024,” tuturnya.
Leave a reply
