Baru Disahkan DPR dan Pemerintah, UU Kejaksaan Akan Digugat ke MK, Ini Alasannya

0
540

LQ Indonesia Lawfirm akan mengajukan uji materiil Undang Undang (UU) Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena diberikan kewenangan mengajukan peninjauan kembali (PK). Kewenangan tersebut dinilai akan menghilangkan asas kepastian hukum.

Karena itu, kata pendiri LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, DPR sepertinya terlalu tergesa-gesa mengesahkan UU Kejaksaan itu sehingga melupakan putusan MK yang melarang jaksa mengajukan PK. Dengan demikian, UU Kejaksaan ini berpotensi bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28D ayat 1 tentang kepastian hukum yang adil.

“Diperbolehkannya jaksa mengajukan PK akan menimbulkan ketidakpastian hukum karena kasus yang sudah incracht dapat dibuka kembali. Dan orang yang sudah menjalani hukuman serta bebas dapat ditahan kembali. Kedua, PK jaksa akan menimbulkan PK lagi oleh terdakwa dan nantinya di-PK kembali oleh jaksa dan tidak ada ujungnya sehingga asas kepastian hukum akan hilang,” tutur Alvin Lim dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (8/12).

Alvin mengatakan, pihaknya mendukung perluasan kewenangan Kejaksaan RI, namun tidak dengan melanggar UUD 1945 yang menyebabkan ketidakpastian hukum. Sebagai aparat penegak hukum LQ Indonesia Lawfirm akan menguji materiil UU Kejaksaan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah.

Baca Juga :   PT Sang Hyang Seri Salurkan Bantuan Benih Padi Lebih dari 2,3 Kg Benih di Semester I/2024

“Kami saat ini sedang menyusun permohonan (uji materi ke MK). Kami berkomitmen menjaga kepastian hukum dan menjadi garda terdepan ketika ada ketidakpastian hukum dan pelanggaran hukum terutama oleh aparat penegak hukum dan aparat pemerintahan untuk menjaga keadilan bagi masyarakat,” kata Alvin.

Dalam UU Kejaksaan yang baru saja disahkan DPR dan pemerintah khususnya Pasal 30C huruf J berbunyi, selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B, Kejaksaan bisa mengajukan peninjauan kembali (PK). Sementara itu, putusan MK pada 2016 menyebutkan jaksa penuntut umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecuali terpidana atau ahli warisnya.

Kemudian, pada Pasal 263 ayat (1) KUHAP juga jelas menyebutkan bahwa pengajuan PK hak terpidana atau ahli warisnya, bukan hak jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.

Leave a reply

Iconomics