
Banggar DPR Setujui Penambahan Anggaran Subsidi Energi Senilai Rp 74,9 T

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah/gesuri.id
Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui penambahan alokasi subsidi energi senilai Rp 74,9 triliun. Juga menyetujui penambahan alokasi pembayaran kompensasi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik senilai Rp 275,0 triliun.
Ketua Banggar Said menuturkan, dari jumlah total nilai pembayaran kompensasi yang disetujui DPR, alokasi untuk kompensasi BBM senilai Rp 234,0 triliun dan kompensasi listrik Rp 41,0 triliun.
“Dampak tingginya harga komoditas energi tidak dibebankan sepenuhnya kepada harga domestik, namun di sisi lain, pasokan kebutuhan komoditas energi domestik perlu dijaga termasuk kesehatan keuangan usaha Pertamina dan PLN,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/5).
Banggar DPR, kata Said, juga menyetujui tambahan alokasi anggaran untuk penebalan program perlindungan sosial (perlinsos) senilai Rp 18,6 triliun. Itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memaksimalkan fungsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 sebagai social stabilizer di tengah meningkatnya harga berbagai barang konsumsi dan tren kenaikan inflasi secara global.
Membaiknya kinerja ekspor dan meningkatnya berbagai harga komoditas global, kata Said, berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara, khususnya pendapatan dari sumber daya alam. Dan ini berkonsekuensi terhadap hasil peningkatan alokasi transfer daerah bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
Atas dasar tersebut, kata Said, Banggar DPR memutuskan untuk menyetujui tambahan DBH senilai Rp 47,2 triliun dengan mempertimbangkan burden sharing antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait peningkatan belanja subsidi BBM dan LPG. Dari sisi pendidikan, penambahan anggaran disetujui senilai Rp 78,5 triliun.
Dengan demikian, kata Said, anggaran pendidikan menjadi Rp 621,3 triliun. Penyesuaian tersebut diambil untuk memenuhi mandatory alokasi 20% anggaran pendidikan terhadap belanja negara. Peningkatan anggaran pendidikan ini terdiri atas tambahan anggaran pendidikan di belanja pemerintah pusat senilai Rp 30,6 triliun dan tambahan pembiayaan pendidikan senilai Rp 47,9 triliun.
Kemudian, dari sisi kementerian/lembaga (KL), kata Said, Banggar menyetujui pagu belanja KL tetap berada di angka Rp 945,8 triliun. Juga melakukan efisiensi terhadap dana alokasi khusus (DAK) fisik senilai Rp 12,0 triliun menjadi Rp 48,9 triliun dari sebelumnya Rp 60,9.
“Dengan demikian, maka alokasi belanja non-KL senilai Rp 1.355,9 triliun dan TKD Rp 804,8 triliun,” ujar Said.
Leave a reply
