Baleg DPR Sepakati DIM RUU Pilkada Terkait Batas Usia Merujuk MA, PDI Perjuangan Protes

0
38
Reporter: Wisnu Yusep

Badan Legislasi DPR telah menyepakati daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada terkait batas usia calon kepala daerah merujuk kepada putusan Mahkamah Agung yang terhitung sejak pelantikan. Sebelum disetujui, pembahasan DIM sempat diwarnai dengan perdebatan fraksi atas putusan mana yang menjadi rujukan aturan.

Anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Habiburokhman, misalnya, mengatakan, pihaknya menyetujui agar DIM merujuk kepada putusan MA. “Mahkota putusan itu adalah amar putusan, lagi pula tidak ada kewenangan institusi MK menegasikan putusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata Habiburokhman dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Sementara, anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin mengatakan, pihaknya keberatan atas acuan yang disampaikan Habiburokhman. Seharusnya DIM merujuk kepada putusan MK karena yang akan maju merupakan calon gubernur, maka pembatasan usia harusnya dipatok saat penetapan.

“Jadi teorinya karena calon, ya waktu pendaftaran, penetapan, daftar dan kemudian ditetapkan. Menurut hemat kami, saya baru membaca dan logikanya masuk,” ujar Hasanuddin.

Baca Juga :   Komisi IV Siap Bahas Usulan Penambahan Anggaran Bapanas, Apa Saja Peruntukannya?

Karena itu, kata Hasanuddin, pihaknya mencoba membandingkan dengan DIM lainnya seperti Nomor 68 terkait calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1). “Jadi calon, calon, calon, kita belum bicara bupati dan gubernur terpilih,” kata Hasanuddin.

Sedangkan perbandingan lainnya, kata Hasanuddin, merujuk dengan aturan usia pendaftaran akademi militer (Akmil). “Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak kemudian sesudah Letnan 2,” kata Hasanuddin.

Meski menjadi perdebatan sengit, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi atau Awik meminta persetujuan agar rujukan yang dipakai adalah putusan MA. “Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?” kata Awik.

Rumusan DIM Nomor 72 yang disetujui Panja RUU Pilkada itu berbunyi: “d. berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.”

Baca Juga :   Komisi I Tetapkan 9 Anggota KPI Terpilih, 3 di Antaranya Perempuan

Sebelumnya, MK memutuskan dua putusan krusial yang terkait dengan tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan MA sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics