Aturan Baru soal JHT Dipertanyakan, Ini Jawaban Menaker Ida Fauziyah

0
528
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menjelaskan apa saja yang direvisi terkait Permenaker tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tahun 2022. Soalnya belum ada kepastian apakah aturan JHT itu kembali ke Permenaker lama atau ada yang baru.

Kurniasih mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang ditempuh Ida sebagai Menaker karena segera merespons sorotan publik terkait JHT. Respons itu menunjukkan bahwa pemerintah mendengarkan masukan dan aspirasi yang disampaikan pekerja atau buruh.

“Kami sangat memberikan apresiasi karena terbuka artinya untuk melakukan perbaikan dan perubahan untuk melakukan kebaikan yang lebih besar lagi, kemaslahatan yang lebih besar untuk teman-teman pekerja,” ujar Kurniasih di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/3).

Menanggapi pernyataan Kurniasih itu, Menaker Ida mengatakan, proses revisi peraturan tentang JHT sedang dalam tahap menyerap seluruh aspirasi dan pandangan dari berbagai pihak. Berkaca dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebenarnya telah melewati proses panjang dan desakan dari Komisi IX DPR, rekomendasi DJSN, serta tuntutan dari masyarakat.

Baca Juga :   Komisi I DPR Berupaya Sahkan RUU PDP Periode Agustus-September 2022

Akan tetapi, kata Ida, setelah Permenaker tersebut dikeluarkan, timbul reaksi dari sebagian pihak yang merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Permenaker. Karena itu, meski aturan yang baru ini sudah memasuki proses harmonisasi, maka Permenaker yang sedang diproses ini masih akan mendengarkan pandangan dan aspirasi dari berbagai pihak.

“Saya kira ini memang negara kita yang begitu besar dengan luas geografi yang begitu rupa, kemudian aspirasi kelompok yang begitu banyak, saya kira bukan persoalan yang gampang bagi kami mengelola aspirasi itu,” kata Ida.

Berdasarkan pengalaman lalu, kata Ida, seluruh aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai peraturan JHT akan diperhatikan sebaik mungkin oleh pemerintah. “Kami akan ulang lagi prosesnya, meski sudah sampai harmonisasi dengan BPJS Ketenagakerjaan sudah selesai, dan sudah naik tahap, tapi akan kami akan tarik mundur,” katanya.

 

Leave a reply

Iconomics