Anggota Komisi XI Sebut Rencana Pengenaan Bea Materai ke Platform Digital Sesuai UU

0
171
Reporter: Rommy Yudhistira

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana mengenakan bea materai pada berbagai platform digital termasuk e-commerce. Biaya materai yang dikenakan sebesar Rp 10 ribu untuk transaksi di atas Rp 5 juta dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Rencana tersebut, kata anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin, merupakan penyesuaian dari perkembangan baik ekonomi, sosial, hukum, teknologi maupun informasi. Dan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai.

“Beberapa tahun terakhir tentu penggunaan dokumen elektronik juga semakin mendominasi karena meningkatnya transaksi elektronik dan juga paperless transaction untuk meningkatkan efisiensi, dan saya yakin ini juga berlaku di industri e-commerce,” kata Puteri dalam diskusi virtual beberapa waktu lalu.

Puteri menuturkan, pengenaan pajak atas dokumen elektronik merupakan bagian dari memperluas definisi dokumen yang dikenakan bea materai. Dengan demikian, keabsahan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah di pengadilan dan sebagai bukti kontrak juga bisa diterapkan.

Menurut Puteri, penyempurnaan dan penyederhanaan administrasi pembayaran bea materai, khususnya dengan menambah saluran pembayaran perlu dilakukan. Dokumen elektronik dapat dikenakan bea meterai dengan menggunakan materai elektronik selayaknya dokumen kertas yang dikenakan materai tempel.

Baca Juga :   Anggota Komisi IX Ini Desak 2 Menteri Ini Laksanakan Instruksi Jokowi soal JHT

Lalu, bea materai juga, kata Puteri, merupakan pajak yang perlu mendapatkan insentif baik untuk meningkatkan kepatuhan maupun memenuhi rasa keadilan masyarakat. Seperti halnya tax incentive, tax holiday, dan pengeluaran pajak lainnya, bea materai juga harus diberikan fasilitas yang layak.

“Khususnya untuk dokumen tertentu yang berkaitan dengan kegiatan penanganan bencana, keagaman, sosial, dan dalam rangka mendukung program pemerintah,” ujar Puteri.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan kebijakan pengenaan bea materai untuk platform digital itu berlaku. Soalnya, Ditjen Pajak masih mengkajinya bersama pihak terkait lainnya.

“Masih dalam pembahasan dengan idEA (Indonesia e-Commerce Association) untuk term and condition elektronik. Apakah nanti, seperti apa yang akan dikenakan bea materainya,” kata Neilmaldrin.

 

Leave a reply

Iconomics