
Anggota Komisi XI Ini Kritik Keras Sri Mulyani soal CHT, Ini Alasannya

Tangkapan layar YouTube, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun/Iconomics
Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritik keras kebijakan pemerintah tentang kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10% yang akan diberlakukan pada 2023 dan 2024. Kebijakan yang diumumkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati itu dinilai sebagai keputusan sepihak yang akan memukul petani tembakau.
“Kenaikan cukai ini adalah bukti bahwa Menteri Keuangan tidak berpihak pada kehidupan petani tembakau dan tidak pernah memedulikan jeritan aspirasi petani tembakau maupun buruh industri hasil tembakau,” ujar Misbakhun di Jakarta beberapa waktu lalu.
Misbakhun menilai kebijakan Sri Mulyani tentang kenaikan CHT dalam 3 tahun terakhir ini begitu eksesif. Pada 2020, misalnya, kenaikan CHT 23%; selanjutnya, kenaikan CHT di 2021 mencapai 12,5%; dan kenaikan CHT pada 2022 sebesar 12%.
Dengan kenaikan 10% saja, kata Misbakhun, menjadi pukulan telak bagi petani tembakau. Dengan demikian, keadaan petani dalam 4 tahun terakhir tidak dalam baik-baik saja.
“Bahkan terpuruk karena mereka harus menghadapi harga hasil panen yang anjlok dan penyerapan di pasar yang lambat,” tutur Misbakhun.
Menurut Misbakhun, tingginya tarif CHT akan membuat perusahaan industri hasil tembakau (IHT) mengurangi produksi. Hal tersebut dinilai akan berefek secara tidak langsung pada pengurangan pembelian bahan baku dari petani.
“Mohon dicatat bahwa 95% tembakau yang dihasilkan petani itu untuk bahan baku rokok. Jadi, salah satu penyebab kerontokan ekonomi petani tembakau selama lima tahun ini adalah dampak dari kenaikan cukai yang sangat tinggi,” kata Misbakhun.
Langkah Sri Mulyani menaikkan CHT saat ekonomi nasional masih terbebani efek Covid-19, kata Misbakhun, bukanlah keputusan bijak. Saat ini, secara makro perekonomoan nasional sedang rentan karena kondisi ketidakpastian yang disebabkan reses global.
“Kondisi ini tentu berakibat pada tidak stabilnya daya beli termasuk terhadap produk tembakau. Kita juga belum benar-benar bisa keluar dari krisis akibat pandemi,” ujar Misbakhun.
Karena itu, kata Misbakhun, pemerintah khususnya Sri Mulyani dinilai melakukan fait accompli. Merujuk Pasal 5 Ayat (4) Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pemerintah seharusnya menyampaikan rencana kebijakan itu kepada DPR untuk memperoleh persetujuan.
Karena itu, kata Misbakhun, Komisi XI akan memanggil Menkeu Sri Mulyani untuk menjelaskan kebijakan soal kenaikan CHT tersebut. “Komisi XI dengan kewenangannya akan mengagendakan rapat kerja dengan Menteri Keuangan untuk meminta keterangan perihal kenaikan tarif CHT tersebut,” katanya.
Leave a reply
