
Anggota Komisi XI Ini Apresiasi Satgas BLBI Sekaligus Tak Setuju PT TPN Disebut Obligor

Ilustrasi/ist
Kerja keras Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang berupaya mengembalikan hak rakyat dari para obligor mendapat apresiasi dari anggota Komisi XI DPR. Apalagi para penunggak kewajiban pembayaran utang negara selama 22 tahun tersebut telah menikmati fasilitas dari negara, sehingga saatnya mengembalikan pinjaman sejumlah Rp110 triliun dari 48 obligor dan debitur.
“Menyangkut masalah kerja Satgas BLBI ini, saya kira sangat bagus karena ini yang ditunggu rakyat Indonesia ada kerja nyata, konkret untuk mengembalikan hak-hak rakyat,” ujar anggota Komisi XI Kamarussamad seperti dikutip situs resmi DPR, Kamis (2/9).
Kamarussamad mengatakan, sistem pengumuman, mulai dari pertama hingga ketiga permintaan pelunasan kewajiban kepada obligor , harusnya cukup secara resmi saja di media massa yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Karenanya tidak perlu diunggah di media sosial berupa Instagram salah satu staf Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Cukup secara resmi saja di koran yang ditunjuk Kementerian Keuangan,” tambah Kamrussamad.
Selain itu, kata Kamarussamad, berdasarkan dokumen, pihaknya menilai bahwa PT Timor Putra Nasional (TPN) tidak pernah menerima BLBI. Kenyataannya perusahaan tersebut dipanggil sebagai bagian dari obligor. Padahal, seluruh aset TPN telah diambil dan dijual oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lalu hasil penjualan tersebut telah diterima oleh negara.
“Ini supaya tidak terjadi kesalahan persepsi yang ada di publik,” ujar Kamrussamad.
Sebelumnya, pemerintah bersama Polri dan Kejaksaan Agung menyita salah satu rumah mewah di Karawaci, Tangerang, yang merupakan aset dari BLBI. Penyitaan ini ditandai dengan penancapan plang penguasaan fisik dan pengawasan aset secara resmi oleh pejabat yang hadir. Plang tersebut bertuliskan dilarang memperjualbelikan memanfaatkan aset tersebut.
“Berdasarkan data dan informasi yang kami terima, lokasi dan tanah yang Ibu (Sri Mulyani) kasih plang pemasangan penyitaan itu adalah tanah dan lokasi yang sudah diambil alih negara sejak 2001-2003 dan itu sudah dalam kewenangan pemerintah melalui BPPN saat itu. Ini demi memberikan clear opini publik. Sehingga kita berharap Satgas BLBI ini ke depannya bisa lebih efektif dan kontributif terhadap penerimaan negara,” katanya.
Soal BLBI ini, Bank Indonesia menggelontorkan dana untuk membantu perbankan Indonesia yang mengalami krisis pada 1997/1998. BLBI diberikan kepada pemilik bank saat itu agar terjaga likuiditas demi menghindari kolapsnya perbankan Indonesia. Tercatat, pada 1998, total ada 22 obligor yang mendapatkan dana BLBI sebesar Rp 110 triliun.
Leave a reply
