
Anggota Komisi X: Pemerintah Perlu Tegaskan Batas Usia Masuk SD Harus 7 Tahun

Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah/Dokumentasi DPR
Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah mengusulkan kepada pemerintah agar pembatasan usia untuk mendaftar pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat sekolah dasar (SD) harus tepat 7 tahun. Dengan begitu, tidak mengurangi usia bermain untuk anak-anak.
Meski demikian, kata Himmatul, siswa/siswi yang sudah telanjur masuk dengan penerapan sistem kebijakan sebelumnya, pemerintah harus tetap mengakomodirnya agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
“Dampaknya, banyak anak-anak SD yang ingin melanjutkan ke sekolah menengah pertama (SMP) atau SMP ke sekolah menengah atas (SMA) menjadi tidak bisa karena kurangnya usia. Artinya apa? ini sudah melanggar hak belajar siswa,” kata Himmatul dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Soal masalah dalam sistem PPDB yang berulang tiap tahun, kata Himmatul, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) seakan-akan tidak berniat memperbaikinya. Tanpa menyelesaikan masalah PPDB, maka peserta didik tidak mendapatkan hak belajar, termasuk mendapatkan sekolah dengan kualitas yang baik.
Di satu sisi, Himmatul, kualitas sekolah yang ada di Indonesia belum merata, sehingga orang tua siswa banyak yang menyiasatinya dengan membuat surat keterangan domisili sementara. “Kemudian belum lagi yang dari jalur prestasi, harus gugur karena usia, misalnya beda beberapa hari anak-anak yang berprestasi juara 1 juara 2 juara 3 itu akhirnya terpental karena usia,” ujar Himmatul.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyoroti karut marut sistem PPDB menyusul penemuan manipulasi data kependudukan untuk memanfaatkan jalur afirmasi. Atas kejadian itu, pemerintah diminta melakukan pemerataan sarana dan prasarana fasilitas pendidikan untuk mengurangi potensi kecurangan di sistem zonasi sekolah.
“Jika dilihat dari satu sisi, kejadian manipulasi data kependudukan ini terjadi akibat jumlah sekolah tidak berbanding lurus dengan jumlah calon peserta didik,” kata Puan.
Di samping itu, kata Puan, penting mendorong kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dengan mengupayakan evaluasi agar tidak terjadi manipulasi data akibat sistem zonasi. Dan, perlunya penambahan kapasitas sekolah negeri di berbagai wilayah Indonesia.
“Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan yang layak, terjangkau, dan berkualitas bagi semua anak. Sehingga sebagai generasi penerus memiliki latar belakang pendidikan yang kuat demi membangun bangsa dan negara,” tutur Puan.
Leave a reply
