Anggota Komisi VI Soroti Kenaikan Impor Baja, Begini Penjelasan Dirut Krakatau Steel

0
504
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade menyoroti naiknya impor baja dalam negeri ketika melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT Krakatau Steel (Persero), Tbk. Padahal, jumlah utilitas yang dimiliki Indonesia cenderung rendah.

“Impor naik 22% atau 23% dari 3,9 juta ton menjadi 4,8 juta ton. Di sini data yang bapak sampaikan saya baca, utilitas kita rendah, hanya rata-rata 54%, bahkan hot rolled coil (HRC) itu ketika impor naik 14% utilitas kita hanya 49%,” kata Andre di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/4).

Andre mengatakan, pihaknya menduga penyebab kenaikan impor itu karena Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 dan Nomor 35 Tahun 2019. Aturan tersebut dinilai mendukung impor baja.

“Punya kemampuan tidak untuk membendung itu, karena (Permenperin) 35  ini malah tidak ada Standar Nasional Indonesia (SNI) sama sekali. Berarti pintu ruang baja paduan ini masuk dari Permenperin 35/2019 ini,” kata Andre.

Menurut Andre, meski Kementerian Perindustrian tidak lagi menjadi mitra kerja Komisi VI, namun bisa dimintai keterangannya soal kenaikan impor baja itu bersama menteri perdagangan. Investasi yang besar, namun tingkat utilisasinya hanya 54% sehingga diduga ada yang salah dengan kebijakan pemerintah.

Baca Juga :   Dividen Tahun Buku 2021 yang Dibagikan BNI Naik 3,3 Kali Lipat

“Jadi ini hampir mirip dengan semen. Jadi penyakit kita suruh investasi bangun pabrik, tapi keberpihakannya tidak jelas. Jadi tolong pimpinan, ini usul saya resmi kita undang Mendag (M. Lutfi) dan Menperin (Agus Gumiwang Kartasasmita) untuk bicara soal impor baja ini, khususnya soal Permenperin dan juga bea masuk anti-dumping HRC,” ujar Andre.

Soal itu, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, faktor naiknya impor yang paling tinggi disebabkan adanya pengalihan kode HS dari baja karbon ke baja paduan atau yang dikenal sebagai circumvention. “Jadi sebenarnya palang pintu utamanya adalah untuk membendung baja paduan,” kata Silmy.

Karena itu, kata Silmy, pemerintah melalui kebijakannya memberlakukan bea masuk anti-dumping atas baja paduan yang diimpor dari Tiongkok. Bea masuk anti-dumping sendiri merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian industri di dalam negeri.

“Itu kalau dilaksanakan akan sangat efektif. Itu kewenangan Kemenperin dan Kemendag. Bea masuk anti-dumping HRC Alloy dari Tiongkok,” kata Silmy.

Baca Juga :   Pertamina Dorong UMKM Go Digital

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics