Anggota Komisi VI Sebut Masyarakat Bisa Jual Barang Bekas, tapi Impor Tidak Boleh

0
251
Reporter: Rommy Yudhistira

Masyarakat disebut masih diperbolehkan menjual barang bekas, namun pemerintah melarang impor barang bekas terutama terkait komoditas sandang. Karena larangan impor barang bekas itu, maka kondisi pedagang barang bekas sungguh memprihatinkan untuk saat ini.

Karena itu, kata anggota Komisi VI DPR Jon Erizal, pihaknya berkomitmen mencarikan solusi terhadap para pedagang barang bekas tersebut. Salah satunya peran pedagang bekas akan diarahkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Kita sama-sama menjaga agar UMKM yang ada di Indonesia itu tetap tumbuh. Produksi-produksi yang berkaitan dengan sandang kita juga tetap terbangun,” ujar Jon Erizal beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, kata Jon, pihaknya mendorong pemerintah mengambil langkah tegas kepada para importir barang bekas yang masih melakukan kegiatan perdagangan tersebut. alasannya produk-produk impor barang bekas itu mengganggu produk dalam negeri.

“Oleh karena itu, fokus kita mendorong pemerintah untuk menangkap importir-importir utamanya,” ujar Jon.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan secara simbolis 750 bal pakaian bekas impor dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp 8,5 miliar. Aksi pemusnahan tersebut dilakukan di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Juga :   Paripurna DPR Sahkan Pansus Pengawasan Haji, Begini Susunannya

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, langkah pemusnahan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Kemendag dalam mengawasi dan menegakkan hukum di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. “Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” kata Zulkifli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas merupakan barang yang masuk dalam kategori dilarang untuk impor.

Berdasarkan hasil uji yang dilakukan, kata Zulkifli, sampel pakaian bekas yang telah disita tersebut terbukti mengandung jamur kapang. Efek dari jamur kapan itu sendiri berpotensi menimbulkan dampak bagi kesehatan seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit.

“Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Zulkifli.

 

Leave a reply

Iconomics