
Anggota Komisi VI: Penghapusan PE Akan Naikkan Harga TBS dan Ekspor CPO

Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi/Dokumentasi DPR
Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi mendukung kebijakan penghapusan pungutan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk menaikkan harga tandan buah segar (TBS) sawit. Bahkan upaya yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan itu dinilai akan memperbaiki harga TBS hingga mencapai Rp 2.000 per kilogram (kg).
“Selain membebaskan pungutan, Kemendag juga memperpendek masa dasar perhitungan atau penentuan harga patokan ekspor (HPE) dari bulanan menjadi per 2 minggu. Kebijakan ini kami yakini akan mempercepat peningkatan ekspor,” kata Intan dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Intan mengatakan, peningkatan ekspor CPO mampu menjaga inflasi di dalam negeri, serta mendatangkan devisa yang akan berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Peningkatan ekspor juga menjadi solusi untuk mengatasi stok CPO yang menumpuk di dalam tangki penampungan.
“Kebijakan yang diambil Mendag (Zulkifli) ini secara langsung juga membuat tata kelola sawit menjadi seimbang, dari hulu ke hilir,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menilai harga tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menjadi penyebab utama turunnya harga TBS kelapa sawit saat ini. Penetapan harga TBS seharusnya menggunakan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tahun 2015 tentang harga referensi minyak mentah sawit (CPO).
“Kalau kita lihat apa sebenarnya permasalahan ekspor sudah dicabut, pungutan ekspor juga sudah dihapus, tapi harga TBS masih anjlok. Jadi, saya lihat di sini bahwa memang faktanya, di negara kita ini sebenarnya sudah ada Permendag 55 Tahun 2015, di mana Permendag ini mengeluarkan referensi harga CPO Indonesia,” kata Gulat dalam sebuah diskusi virtual beberapa waktu lalu.
Gulat mengatakan, harga referensi Kemendag untuk periode Juni 2022 menempatkan harga CPO mencapai US$ 1.700 per ton. Jika dikurangi dengan berbagai biaya dan lain sebagainya, maka harga referensi Kemendag untuk CPO sekitar US$ 1.012 per ton atau jika dirupiahkan sekitar Rp 14.876 per kg.
Sementara itu, kata Gulat, harga tender KPBN yang menjadi rujukan harga CPO petani di 22 provinsi untuk periode yang sama sekitar Rp 10.500 per kg. Untuk Juli 2022, harga referensi CPO Kemendag US$ 1.615 per ton. Setelah dikurangi berbagai biaya, maka didapatkan angka US$ 1.127 atau sekitar Rp 15.670 per kg sehingga harga TBS per Juli 2022 seharusnya Rp 3.313 per kg.
Untuk diketahui, Mendag Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa, pihaknya sedang mempertimbangkan relaksasi terhadap kebijakan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) CPO. Relaksasi itu dinilai bisa mempercepat ekspor dan pengosongan tangki CPO di pabrik kelapa sawit, sehingga dapat menyerap TBS sawit milik petani.
Leave a reply
