Anggota Komisi VI Ini Menyoal Politikus Nasdem Jadi Wakil Komut Jasa Marga

0
419
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade meminta Menteri BUMN Erick Thohir mengevaluasi Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero) Zulfan Lindan. Pasalnya, Zulfan masih menjabat sebagai Ketua DPP Partai Nasdem.

Evaluasi tersebut, kata Andre, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan PP Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN. Di situ jelas melarang jajaran komisaris di BUMN rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

“Presiden Joko Widodo telah meneken PP baru. Atas dasar itu, saya meminta Menteri BUMN Pak Erick Thohir segera mengevaluasi Wakil Komisaris Utama PT Jasa Marga Zulfan Lindan yang juga menjabat sebagai pimpinan partai politik,” kata Andre dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Andre mengatakan, untuk menjaga profesionalitas, seharusnya posisi strategis seperti direksi dan komisaris diisi oleh orang yang memang ahli dalam bidangnya. Dengan demikian, orang yang menduduki jabatan itu dapat lebih fokus dalam mengemban tugas yang diberikan.

Terlebih, kata Andre, Jasa Marga saat ini sedang mendapatkan tugas dari pemerintah untuk membangun 5 ruas tol yaitu jalan tol Yogyakarta-Bawen, Yogyakarta-Solo, Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap. Tol Probolinggo-Banyuwangi, dan jalan akses Patimban.

Baca Juga :   Larangan Ekspor Produk Kelapa Sawit Segera Diumumkan dan Hanya untuk 3 Kode HS Ini

“Mengingat Jasa Marga saat ini mendapat penugasan khusus dari presiden untuk segera merampungkan sejumlah proyek jalan tol di Tanah Air,” ujar Andre.

Soal itu, Zulfan mengatakan, pihaknya tidak melanggar peraturan apapun sebagai komisaris BUMN. Sebagai wakil komisaris, Zulfan merasa tidak pernah melakukan hal-hal yang dilarang, seperti memprotes pemerintah, berpolitik praktis, memimpin demonstrasi, dan makar.

“Prosedurnya sudah kita lalui semua. Kita sudah buat surat pengunduran diri dari kepengurusan. Sudah tidak ada masalah,” kata Zulfan.

Lebih lanjut, Zulfan mengatakan, kehadirannya dalam berbagai acara dan forum bukan sebagai Ketua DPP Nasdem, melainkan sebagai politikus. Dengan demikian, memang tidak melanggar peraturan yang ada.

“Hadir sebagai politisi Nasdem, jadi sebagai politisi tidak ada larangan. Sementara tidak di DPP. Tidak ada larangan politisi Nasdem, saya masih anggota,” kata Zulfan.

 

Leave a reply

Iconomics