Anggota Komisi VI Desak Kejagung Tuntaskan Kasus Minyak Goreng hingga ke Mendag

0
440
Reporter: Kristian Ginting

Anggota Komisi VI DPR Rudi Hartono Bangun mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin pemberian ekspor minyak goreng. Dengan demikian, tabir dugaan permainan dan kongkalikong pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbongkar.

“Langkah Kejagung sudah tepat, harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas, karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri perdagangan juga harus diperiksa sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi dalam keterangan resminya, Selasa (19/4).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW); Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; mantan Bupati Dairi Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga :   Setelah Keran Ekspor CPO Dibuka, Kemendag Terbitkan Aturan Baru untuk Migor

Rudi menuturkan, pihaknya selama ini bertana kepada Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng. Kemendag selalu beralasan bahwa masalah kelangkaan minyak goreng ini karena ulah pengusaha.

Dengan penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka, kata Rudi, membuktikan bahwa kisruh minyak goreng karena menerbitkan izin ekspor dan mengabaikan aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

“Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini suda sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini. Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan,” kata Rudi.

Menurut Rudi, jika pelaku usaha dan pejabat tersebut ikut aturan pemerintah dan tidak bermain seperti sekarang, maka harga dan stok minyak goreng di Indonesia terkendali. “Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” kata Rudi.

Baca Juga :   Kasus Impor Gula: Ada Anak Usaha Wilmar dan Kapan Tersangka Diumumkan?

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics