
Anggota Komisi IX DPR dan KSPI Nilai Dana JHT Harusnya Bisa Dicairkan Kapan Saja

Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo/dokumentasi pribadi
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo menilai para pekerja seharusnya bisa mencairkan dana miliknya yang disimpan dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) kapan saja. Pencairan itu seharusnya tidak dibatasi usia minimum sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tahun 2022.
“Itu adalah hak pekerja, hak dana dari pekerja. Ketika berhenti bekerja, selesai bekerja, boleh diambil. Kalau tidak boleh bagaimana, itu uangnya pekerja kok,” kata Rahmad lewat akun resmi Instagramnya beberapa waktu lalu.
Seperti Rahmad, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengkritik aturan pencairan dana JHT yang harus menunggu batas waktu usia. Karena, apabila seorang buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada umur 30 tahun, jika merujuk ke aturan JHT yang baru, maka buruh tersebut tidak dapat mencairkan dananya.
Atas dasar itu, kata Presiden KSPI Said Iqbal, pihaknya mendesak menteri ketenagakerjaan untuk segera mencabut Permenaker Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT tahun 2022 itu. Apalagi itu dinilai tidak sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan bahwa buruh bisa mencairkan seluruh dana JHT-nya apabila terkena PHK.
“Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang di-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata Said.
Karena itu, kata Said, KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar demonstrasi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendesak mencabut aturan itu. Peraturan ini dinilai sangat kejam terhadap buruh dan keluarganya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan aturan baru soal pencaridana JHT pada 2 Februari lalu. Dalam aturan tersebut menyatakan peserta JHT baru bisa mendapatkan manfaat apabila telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, hingga peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Leave a reply
