
Anggota Komisi III Ini Tuding Calon Hakim Agung Yohanes Lakukan Plagiat

Tangkapan layar YouTube, Calon hakim agung Yohanes Priyana/Iconomics
Calon hakim agung Yohanes Priyana mendapat tudingan melakukan plagiat dari salah seorang anggota Komisi III DPR ketika mengikuti uji kelayakan dan kepatutan beberapa waktu lalu. Tudingan palgiat itu lantaran Yohanes dalam makalahnya mengutip pendapat seseorang tapi tidak mencantumkan sumbernya sebagai catatan kaki.
“Dalam penjelasan pimpinan (Komisi III) Pak Adies Kadir dijelaskan bahwa kalau menulis makalah dalam hal mengutip tolong diberikan catatan kaki. Nah, saya menemukan dalam makalah Pak (Yohanes) halaman 3 yang saya pikir tadi bapak minta waktu untuk diklarifikasi saya pikir bapak mau memberikan catatan kaki pada quote paragraf kedua tersebut,” kata anggota Komisi III Ichsan Soelistio beberapa waktu lalu.
Menurut Ichsan, kutipan dalam makalah yang dibuat Yohanes mengambil dari 3 referensi tulisan yang meliputi hasil penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) dengan judul Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Delik Pidana Korupsi pada halaman 24-25. Lalu, tulisan e-journal Universitas Dr Soetomo milik S Seba Bagus berjudul Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi halaman 11.
Kemudian, tulisan e-journal Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara milik Yana Amareta Pinayungan berjudul Tujuan Yuridis terhadap Unsur Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi terhadap Unsur Merugikan Keuangan Negara pada halaman 10. Ketiga tulisan itu, kata Ichsan, sama dan tulisannya tidak ada masalah sama sekali.
“Yang kami persoalkan adalah tulisan di dalam makalah bapak. Sudah diingatkan oleh pimpinan (Komisi III) Adies Kadir bahwa kalau ada kutipan tolong dimasukkan ke dalam catatan kaki, dalam hal ini tidak ada catatan kakinya. Jadi kami bisa menganggap suatu plagiarisme,” kata Ichsan.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan, masalah tersebut agar menjadi perhatian bagi setiap fraksi yang mengikuti jalannya uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung,
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 calon hakim agung yang digelar sejak Senin (20/9) kemarin dan akan berakhir pada Selasa (21/9) ini. Berikut ini 11 nama calon hakim agung yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III.
Kamar Pidana
1. Aviantara, S.H., M.Hum. (Inspektur Wilayah I Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
2. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
3. Jupriyadi, S.H., M.Hum. (Hakim Tinggi Pengawasan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
4. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H. (Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung)
5. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pada Pengadilan Tinggi Bandung)
6. Suharto, S.H., M.Hum. (Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung)
7. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. (Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung)
8. Yohanes Priyana, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang)
Kamar Perdata
9. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten)
10. Dr. H. Haswandi, S.H., M.Hum., M.M. (Panitera Muda Perdata Khusus Mahkamah Agung)
Kamar Militer
11. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn. (Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama)
Leave a reply
