
Anggota Komisi III Ini Dorong Pemerintah Revisi SKB 2 Menteri soal Rumah Ibadah

Anggota Badan Legislasi (Baleg) Taufik Basari/Istimewa
Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mendorong pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah. Revisi itu sebagai respons atas kasus pelarangan ibadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud di Lampung.
Menurut Taufik, masyarakat seringkali salah persepsi terhadap peraturan yang dalam SKB tersebut. Itu sebabnya menjadi penting merevisi, bahkan mencabut SKB 2 menteri tersebut.
“Karena itu sebenarnya akar masalahnya, orang menganggap bahwa dengan adanya peraturan bersama 2 menteri ini, seolah-olah membolehkan untuk melakukan pelarangan,” kata Taufik dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Menurut Taufik, tujuan SKB 2 menteri hanya untuk mengatur, bukan untuk melarang adanya ibadah. Kedua hal itu dinilai merupakan persoalan yang berbeda, sehingga harus dapat dipahami dengan baik.
“Cara berpikir dari peraturan bersama dua menteri itu adalah cara berpikir yang justru akan membuat cita-cita kita untuk menciptakan masyarakat yang sadar akan keberagaman dan toleransi, itu menjadi sulit,” ujar Taufik.
Salah satu sebab yang menjadi titik persoalan perangan ibadah yang terjadi, kata Taufik, lantaran dalam SKB tersebut mengatur tentang persetujuan jumlah masyarakat dengan hitungan jumlah jemaat. Hal itu yang justru akan membuat pembatasan terhadap jumlah jemaat yang ada.
“Justru akan membuat pembatasan, mana jemaat tertentu, dan mana jemaat yang berbeda dengan keyakinannya, sehingga malah membuat pengkotak-kotakan di tengah masyarakat. Kemudian muncul juga cara pandang minoritas, mayoritas, dalam hal pendirian rumah ibadah,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk melakukan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud beberapa waktu yang lalu. Kasus itu sendiri saat ini tengah menjadi perhatian publik, dan masih ditangani oleh Polda Lampung.
Leave a reply
