Anggota Komisi II Ini Pastikan Jadwal Pilkada Serentak Masih November 2024

0
59

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus menyebut bahwa jadwal pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak ada perubahan dari yang sudah ditentukan sebelumnya. Keputusan merevisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) disebut berada di tangan pemerintah.

Mengapa demikian? Menurut Guspardi, revisi UU Pilkada sudah disetujui dalam rapat paripurna sebagai RUU usulan DPR. Ketika itu, DPR mengusulkan percepatan pelaksanaan pilkada serentak dari November 2024 menjadi September 2024.

Namun demikian, kata Guspardi, pemerintah hingga saat ini belum mengirimkan surat presiden dan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang berkaitan dengan RUU Pilkada itu. Berdasarkan itu pula, maka diperkirakan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 masih sesuai dengan rencana sebelumnya.

“Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada. Kalau mau buat undang-undang kan tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” kata Guspardi dalam keterangannya pada Kamis (29/2).

Baca Juga :   Dinilai Tidak Konsisten, Kebijakan Pemerintah Naikkan Pertamax Tuai Kritik

Terlepas dari itu, kata Guspardi, pihaknya meminta penyelenggara pemilu untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini. Para penyelenggara pemilu diminta untuk mempersiapkan tahapan-tahapan pelaksanaan pilkada.

“Mereka juga sudah buat PKPU terkait tahapan-tahapan pilkada, sudah dibahas dan disetujui juga oleh kami. Jadi silakan dilanjutkan,” ujar Guspardi.

Sebelumnya, rapat paripurna DPR menyepakati RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

“Ini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah rancangan undang-undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI,” kata Ketua DPR Puan Maharani pada November tahun lalu.

 

Leave a reply

Iconomics