
Anggota Komisi I: Masyarakat Harus Hindari Judi Online karena UU ITE Menanti

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani/Dokumentasi pribadi
Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena terancam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi ancaman pidana judi online di UU ITE di penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar.
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, judi online juga dinilai menimbulkan dampak negatif terutama akan menimbulkan masalah dalam keluarga. Juga dapat menurunkan tingkat produktivitas kegiatan masyarakat dan menimbulkan utang piutang karena terjebak judi online.
“Ini ajakan agar masyarakat setop judi online, sembari mengingatkan ancaman pidana tadi,” ujar Christina dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Karena itu, kata Christian, pihaknya meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir seluruh akses muatan-muatan yang berkaitan dengan perjudian, baik yang menggunakan website maupun dengan aplikasi. Kepada masyarakat diimbau untuk bijak memanfaatkan dan menggunakan platform digital khususnya dalam hal-hal hiburan, transaksi eknomi dan kegiatan produktif.
“Mari sama-sama memastikan perkembangan digital, bukan untuk hal-hal yang akhirnya merugikan diri sendiri. Jika perlu ikut bantu pemerintah melaporkan konten-konten bermuatan perjudian,” katanya.
Sebagai informasi, Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menyebutkan, pihaknya telah memblokir 499.645 konten bermuatan judi di berbagai platform digital periode 2018 hingga 10 Mei 2022. Kendati demikian, pemberantasan judi online dinilai cukup berat lantaran situs atau aplikasi yang telah diblokir terus bermunculan dengan nama dan domain yang berbeda.
Leave a reply
