
Anggota Komisi I DPR: Tindak dan Berantas Tekfin Ilegal

Anggota Komisi I DPR Sukamta/Dokumentasi DPR
Pemerintah diminta menindak dan memberantas teknologi finansial (tekfin) ilegal yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini menjadi penting karena masyarakat mudah tergiur dengan tawaran dan kemudahan ketika mengajukan pinjaman kepada tekfin ilegal itu.
“(Tekfin ilegal) mampu menarik banyak masyarakat, meski bunganya mencekik. Lintah darat versi online,” kata anggota Komisi I DPR Sukamta seperti dikutip situs resmi DPR, Senin (18/10).
Sukamta mengatakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 4.873 aplikasi tekfin ilegal sejak 2018. Atas dasar itu, masyarakat pun diminta lebih teliti dan berhati-hati sebelum memutuskan untuk melakukan peminjaman.
“Edukasi kepada masyarakat adalah menjadi tugas kita bersama. Selama ini sudah berjalan, di antaranya lewat program Kominfo, tapi perlu digalakkan lagi,” ujar Sukamta.
Selain persoalan hilir, kata Sukamta, kebijakan OJK yang memperbolehkan pemberian akses International Mobile Equipment Identity (IMEI) terhadap aplikasi tekfin juga masalah. Penggunaan verifikasi data kependudukan dan catatan sipil yang terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK sudah cukup untuk mengkonfirmasi data dari peminjam.
“Apalagi data tersebut terintegrasi dengan NIK dan nomor KK. SLIK juga bisa memberi tahu riwayat dan performa kredit nasabah. Jika persoalan hulu ini selesai, semoga persoalan di hilir akan lebih mudah diatasi,” kata Sukamta.
Karena itu, kata Sukamta, masyarakat sebaiknya mengurangi konsumsi yang tidak diperlukan, sehingga tidak terjebak dengan aplikasi tekfin ilegal yang banyak memakan korban kerugian. Masyarakat juga perlu memahami literasi digital di bidang tekfin sehingga bisa mengerti soal kesepakatan dan syarat yang diminta oleh aplikasi tekfin.
“Masyarakat harus pintar dan berhati-hati dalam memilih aplikasi tekfin,” katanya.
Leave a reply
