
Anggota DPR Pro dan Kontra soal Perppu Ciptaker, Begini Pendapat Mereka

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher/Istimewa
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher mengkritik Presiden Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasalnya, Perppu tersebut dinilai sebagai akal-akalan pemerintah untuk menelikung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga perlu diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Berdasarkan putusan MK, kata Netty, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil lantaran pembentukan undang-undang itu tidak didasarkan pada metode yang pasti. MK juga menilai UU Cipta Kerja telah mengalami perubahan penulisan beberapa substansi pasca-persetujuan DPR dan pemerintah.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu tentang Cipta Kerja,” kata Netty dalam keterangan resminya, Senin (2/1).
Secara terpisah, anggota Komisi IX Lucy Kurniasari juga menilai motif pemerintah menerbitkan Perppu itu jelas mengutamakan kepentingan investor, bukan atas dasar kepentingan pekerja. “Perppu itu lebih berpihak kepada investor atau pengusaha. Hal itu juga dijadikan alasan diterbitkannya Perppu. Katanya untuk memberi kepastian hukum bagi investor,” kata Lucy.
Selain itu, kata Lucy, aturan cuti panjang bagi pekerja juga hilang dalam Perppu ini, padahal kebijakan tersebut justru diberikan bagi pekerja untuk dapat memulihkan kondisi fisik dan psikis. Dengan demikian, pekerja bisa bekerja dengan lebih bugar dan mampu meningkatkan kinerja.
Berdasarkan hal tersebut, kata Lucy, selepas masa reses, DPR bisa mengambil sikap atas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu. “Seharusnya DPR menolak Perppu tersebut. Dengan begitu DPR tidak hanya menjadi lembaga stempel pemerintah,” ujar Lucy.
Berbeda dengan Netty dan Lucy, anggota Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily justru menilai langkah pemerintah menerbitkan Perppu tersebut sudah tepat. Soalnya, Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dinilai memberikan kepastian hukum.
“Masyarakat dan pelaku usaha sangat membutuhkan kepastian hukum. UU Cipta Kerja yang telah diundang-undangkan terkendala putusan MK,” kata Ace.
Karena itu, kata Ace, pemerintah perlu melakukan terobosan hukum agar dapat memberikan kepastian, terutama dalam mengantisipasi situasi dan perekonomian global yang masih dilanda ketidakpastian. “Memerlukan langkah yang cepat dengan payung hukum yang kuat dalam mengambil kebijakan ekonomi,” tutur Ace.
Leave a reply
