Anggota DPR dari PKS Ini Akan Gugat 2 Pasal di KUHP Bar ke MK, Apa Saja?

0
354
Reporter: Rommy Yudhistira

Anggota DPR dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 218 dan 240 yang terdapat dalam Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) yang baru. Soal Pasal 240, misalnya, isinya dinilai mengubah sistem demokrasi Indonesia menjadi monarki.

“Saya nanti akan mengajukan (gugatan) ke MK pasal ini. Dalam pasal tersebut seseorang yang melakukan penghinaan terhadap lembaga negara dapat dikenakan hukuman penjara 3 tahun,” kata Iskan di Kompleks Parlemen beberapa waktu lalu.

Karena itu, kata Iskan, pihaknya meminta pasal tersebut dibatalkan MK nanti. Ditambah lagi mahasiswa dan masyarakat sipil berdemonstrasi menolak pasal-pasal yang dinilai bermasalah karena dinilai mundur dari cita-cita reformasi.

“Waktu reformasi saya termasuk ikut demo di DPR ini. Tiba-tiba pasal ini akan mengambil hak-hak masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya. Pasal ini akan dipakai oleh pemimpin-pemimpin yang akan datang,” ujar Iskan.

Selanjutnya, kata Iskan, Pasal 218 tentang penghinaan presiden dinilai merupakan bentuk dari sikap negara yang anti-kritik dari rakyat. “Kalau yang Pasal 240 itu adalah lembaganya. Di seluruh dunia rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya, tidak ada yang absolut, yang tidak punya dosa hanya para nabi. Presiden itu harus dikritik,” ujar Iskan.

Baca Juga :   Belajar dari Covid-19, Pemerintah Perlu Serius Antisipasi Cacar Monyet

Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, penjelasa Iskan sebagai anggota DPR itu merupakan hal yang wajar karena Indonesia memang memperbolehkan seseorang untuk menyampaikan pendapatnya. Namun, sebagai negara demokrasi, memaksakan pendapat juga tidak diperbolehkan.

Ditambah lagi, kata Yasonna, pada dasarnya Fraksi PKS sudah memberikan persetujuan dengan beberapa catatan, seperti yang juga dilakukan Partai Demokrat. “Jadi itu sah, itu adalah pendapat beliau, karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan. Catatan itu ada dan menjadi pembahasan dalam undang-undang ini. Termasuk Demokrat tadi, tadi itu perlu sosialisasi, perlu penjelasan supaya tidak salah tafsir,” ujar Iskan.

Yasonna juga tidak mempermasalahkan pihak-pihak yang merasa keberatan dengan pasal-pasal yang terdapat di dalam KUHP, untuk mengajukan gugatan ke MK. “Jadi itu sah, itu pilihan konstitusi kita, supaya perjalanan ini semakin baik di dalam pemahaman kita. Saya mengajak teman-teman, mahasiswa, atau siapa pun menggunakan mekanisme konstitusi. Terima kasih,” kata Yasonna.

Leave a reply

Iconomics