6 Substansi UU HPP Versi Ditjen Pajak, Apa Saja?

0
1431
Reporter: Rommy Yudhistira

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut Undang Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memiliki 6 substansi peraturan. Keenamnya adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), pajak karbon, serta cukai.

Substansi pertama, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, pemberlakuan nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

“Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan tahunan (SPT) selama DJP belum menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP),” kata Neilmaldrin dalam keterangannya pada Jumat (8/10).

Selanjutnya, kata Neilmadrin, UU HPP memiliki sinkronisasi dengan UU Cipta Kerja dalam hal penerapan sanksi administrasi perpajakan dan pengaturan asistensi penagihan pajak global. Kesetaraan pengenaan sanksi melalui penurunan sanksi terkait permohonan keberatan atau banding wajib pajak.

Kemudian, kata Neilmaldrin, UU HPP juga menaungi pengaturan pelaksanaan mutual agreement procedure (MAP) yang dapat berjalan secara simultan dengan proses keberangkatan atau banding. Substansi berikutnya, mengatur tentang kuasa wajib pajak yang diharuskan memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, dengan pengecualian kuasa wajib pajak merupakan suami/istri, keluarga sedarah, atau semenda sampai dengan derajat kedua.

Baca Juga :   Kementerian Keuangan Akan Percepat Realisasi Anggaran PEN

Terakhir, kata Neilmaldrin, UU HPP juga menjalin sinergi antar instansi pemerintah untuk melakukan pemberian data dalam rangka penegakan hukum dan kerja sama.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics