
LPS Berbagi Tips Investasi untuk Investor Milenial

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa/Dok. LPS
Kiat berinvestasi
Kata Purbaya, ada empat hal yang harus diperhatikan masyarakat dalam berinvestasi. Pertama adalah dengan mengenali kebutuhan dan kemampuan. Ia mengingatkan investor pemula tidak mengutang untuk berinvestasi.
“Apalagi sampai mengambil pinjaman di pinjol (pinjaman online). Sederhananya, kalau punya uang lebih baru kita investasi. Kita harus sadar dengan kemampuan keuangan kita. Lalu, jangan seluruh penghasilan kita investasikan di satu instrumen,” serunya.
Kiat kedua adalah mengenali produk dan jasa keuangan. Purbaya menekankan, hal ini perlu dilakukan masyarakat jika ingin berinvestasi. Jangan sampai, kata Purbaya, masyarakat berinvestasi hanya karena mengikuti teman yang lebih dulu berinvestasi di suatu instrumen, tanpa terlebih dahulu mempelajarinya.
Apalagi, lanjutnya, hanya ikut investasi karena mengikuti influencer di media sosial yang tak punya ekspertis khusus di dunia investasi dan tak tersertifikasi. Kiat selanjutnya yaitu mengenali manfaat dan risiko.
“Prinsip sederhana investasi itu, high risk high return yaitu imbal hasil yang tinggi memiliki risiko yang tinggi. Tentu kita sih inginnya low risk high return atau risiko rendah tapi return besar, sayangnya itu tidak ada,” ujarnya.
Hal terakhir adalah mengenali hak dan kewajiban sebagai investor. Hal ini bisa dilakukan dengan membaca setiap ketentuan yang ada saat ingin membuka sebuah rekening investasi.
“Langkah awal adalah dengan memulai investasi dengan jumlah kecil. Lalu, kalau ada yang tidak jelas, kita bisa tanyakan kepada perusahaan atau manajer investasi yang bersangkutan. Usahakan pilih perusahaan yang responsnya bagus terhadap kita,” katanya.
Fungsi LPS
Selain literasi investasi, Purbaya menjelaskan, fokus pertama pihaknya dalam menjalankan program literasi keuangan adalah menyosialisasikan fungsi LPS. Dia meyakini, dengan banyaknya masyarakat yang paham mengenai adanya penjaminan atas simpanan di bank, dapat semakin meningkatkan minat dan keyakinan masyarakat untuk berinvestasi di produk simpanan perbankan.
Purbaya mengakui, saat ini peran dan fungsi LPS belum diketahui masyarakat luas. Padahal, peran LPS menurutnya sangat penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Tanah Air.
Purbaya menjelaskan, ada beberapa syarat simpanan yang dijamin oleh LPS. Pertama, jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp2 miliar.
“Jumlah Rp2 miliar itu untuk per nasabah per bank. Saat ini, simpanan yang dijamin LPS mencapai 99,92%,” katanya.
Persyaratan lainnya mengenai ketentuan layak bayar. Simpanan yang dijamin adalah simpanan yang tercatat dalam pembukuan bank. Terkait hal ini, Purbaya mengingatkan nasabah, agar setiap uang yang disimpan harus tercatat dalam pembukuan bank.
Syarat layak bayar selanjutnya adalah tingkat bunga yang diperoleh tidak melebihi bunga yang ditentukan LPS. Bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS saat ini sebesar 3,5%.
“Kalau ada yang menawarkan bunga simpanan sampai 8% misalnya, nasabah harus sadar, itu tak akan dijamin LPS,” ucapnya.
Persyaratan selanjutnya adalah nasabah tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, seperti memiliki kredit macet di bank. Berdasarkan syarat-syarat tersebut, Purbaya mengingatkan masyarakat untuk melakukan sejumlah hal.
“Nasabah harus rutin memeriksa saldo tabungan di bank dengan cara mencetak buku tabungan secara periodik,” ujarnya.
Menurut Purbaya, hal tersebut bermanfaat untuk mengurangi kemungkinan ketidakcocokan catatan kita dengan bank. Hal lain yang perlu dilakukan nasabah adalah dengan mengecek tingkat bunga di website LPS dan di bank dan selanjutnya minta ke bank agar bunga yang diberikan tidak melebihi bunga penjaminan LPS.
“Terakhir, lunasi kredit tepat waktu agar tidak menjadi kredit macet,” kata Purbaya.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
