
Zurich Syariah Peroleh Izin Beroperasi dari OJK

Ilustrasi pembentukan lembaga penjamin polis asuransi/kompas.com
PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah) mengumumkan telah memperoleh izin dari regulator untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi umum syariah.
Zurich Syariah didirikan setelah Zurich Insurance Group (Zurich) mengakuisisi 80% saham PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) pada November 2019 lalu. Adira Insurance akan mengalihkan portofolio bisnis syariahnya ke Zurich Syariah
Presiden Direktur Zurich Syariah Hilman Simanjuntak mengatakan pihaknya melihat peluang yang luar biasa di segmen asuransi syariah mengingat Indonesia memiliki lebih dari 270 juta penduduk dengan populasi muslim terbesar di dunia. Ia mengatakan pendirian Zurich Syariah merupakan langkah penting bagi pihaknya dalam mendorong pertumbuhan bisnis Zurich di Indonesia.
“Kami bersemangat untuk berperan aktif dalam pengembangan industri, sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong jutaan keluarga di Indonesia menjadi lebih tangguh secara keuangan melalui perlindungan syariah dan asuransi. Saya juga bangga bahwa bersama dengan bisnis asuransi jiwa dan umum, Zurich berada di posisi yang tepat untuk menyediakan rangkaian produk dan layanan yang komprehensif untuk memenuhi beragam kebutuhan nasabah kami,” kata Hilman dalam siaran pers tertulis.
Indonesia dan kawasan Asia Pasifik (APAC) merupakan bagian strategis untuk bisnis Zurich Group. CEO Zurich Asia Pasifik Tulsi Naidu mengatakan Zurich berkomitmen untuk mengembangkan skala dan kehadirannya di Indonesia serta di seluruh Asia Pasifik secara jangka panjang.
Menurut Tulsi, pendirian Zurich Syariah di Indonesia adalah salah satu wujud nyata kemampuannya untuk memberikan solusi yang relevan dengan pendekatan lokal yang berfokus untuk menjawab kebutuhan nasabahnya.
Leave a reply
