
Twin Towers Ventures dan Petronas Ventures Beri Pendanaan untuk Motor Listrik
Twin Towers Ventures (TTV), lengan investasi dari Petronas Ventures berpartisipasi dalam putaran investasi bersama dengan Rigel Star Fund LP pada perusahaan sepeda motor listrik dan infrastruktur Indonesia Volta, melalui perusahaan induknya PT Energi Selalu Baru (ESB).
Putaran investasi tahap awal yang difasilitasi oleh Rigel dan TTV telah dilakukan untuk memperkuat misi ESB. Rigel adalah manajer investasi dan pembangun ekosistem yang berfokus dalam memajukan pertumbuhan perusahaan teknologi regional, khususnya di Asia Tenggara dan India. TTV sendiri adalah lengan investasi dari Petronas Ventures yang berinvestasi pada perusahaan-perusahaan teknologi di bidang transisi energi dan mobilitas di wilayah Asia Pasifik (APAC), Australia dan Selandia Baru, serta Timur Tengah dan Afrika Utara (MENA). TTV dan Rigel tidak hanya memberikan kekuatan finansial melalui injeksi modal mereka, tetapi juga keahlian yang luas dan jaringan yang sejalan dengan visi bersama untuk transportasi berkelanjutan.
Ekosistem ESB mencakup lebih dari sekadar sepeda motor listrik. Sebagai bagian dari Grup MCASH, upaya ESB mencakup pengembangan solusi sinergi teknologi, pembangunan infrastruktur penukaran baterai, dan penciptaan platform digital internal yang kuat, memastikan pengalaman pengguna yang mulus dan terintegrasi. Untuk melengkapi upaya ini, Grup MCASH memiliki jaringan anak perusahaan yang luas, dengan lebih dari 350.000 titik distribusi, termasuk banyak koneksi pemain utama di ritel, yang semuanya akan berperan penting dalam mendorong ekspansi ESB di seluruh Indonesia.
“Kami sangat senang berkolaborasi dengan Rigel dan mendukung ESB dalam merevolusi industri sepeda motor listrik di Indonesia, salah satu pasar sepeda motor roda dua terbesar secara global. Kemitraan ini mencerminkan komitmen kami terhadap dunia dekarbonisasi dan keyakinan kami pada dampak signifikan yang dapat dihasilkan oleh ESB pada masa depan mobilitas,” kata CEO dan Managing Partner TTV, Fariz Ali dalam keterangan resminya.
Leave a reply
