
Tingkatkan Penetrasi Asuransi Lewat Teknologi Digital, Home Credit Indonesia Hadirkan MyLifeCOVER

PT Home Credit Indonesia, bekerja sama dengan penyedia jasa asuransi PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk meluncurkan produk terbaruyaitu MyLifeCOVER/ist
MyLifeCOVER merupakan produk asuransi yang disediakan oleh PT Asuransi Harta Aman Pratama Tbk, yang merupakan mitra kerja sama dari PT Home Credit Indonesia. MyLifeCOVER merupakan perlindungan jiwa yang secara otomatis dapat melindungi konsumen dan pasangan suami/istri demi menjalani hidup maksimal tanpa perlu khawatir terhadap risiko tak terduga dalam jangka waktu 1 tahun.
Adapun, manfaat dan risiko yang dilindungi oleh MyLifeCOVER antara lain pertanggungan untuk risiko sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia, kejadian yang mengakibatkan cacat tetap total, santunan ahli waris bila terjadi hal yang mengakibatkan meninggal dunia, hingga rawat inap di rumah sakit. Premi yang ditawarkan MyLifeCover juga terjangkau dan tersedia dalam berbagai pilihan, mulai dari Rp399.000 hingga Rp999.000 per tahun. Produk ini memberikan jaminan perlindungan hingga Rp50 juta untuk pertanggungan meninggal dunia karena sakit dan/atau kecelakaan.
Dalam memasarkan dan menyalurkan MyLifeCOVER, Home Credit memanfaatkan teknologi digital untuk memberikan kemudahan akses produk dan diharapkan mampu meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Pelanggan yang ingin membeli MyLifeCOVER dapat dengan mudah melakukan registrasi secara online di aplikasi My Home Credit. Selanjutnya, pelanggan mengisi form aplikasi MyLifeCOVER serta mengunggah KTP dan foto diri untuk kemudian mengirimkan aplikasinya. Apabila sudah disetujui, pelanggan bisa langsung melakukan pembayaran premi dan status kontrak secara otomatis akan menjadi aktif. Semua ini dapat di cek secara langsung melalui aplikasi mobile My Home Credit.
Proses klaim MyLifeCOVER juga sangat mudah. Pelanggan bisa langsung menghubungi layanan pelanggan melalui email yang telah ditentukan untuk melaporkan klaim (maksimal 90 hari sejak tanggal kejadian). Kemudian, pelanggan bisa mengirimkan soft copy dokumen yang dibutuhkan berupa kartu identitas diri, rekening bank dan juga sejumlah dokumen pelengkap lainnya ke alamat email yang ditentukan maksimal 14 hari kalender setelah tanggal pelaporan. Apabila klaim disetujui, maka pihak asuransi akan membayar manfaat dalam waktu 2 hari setelah klaim disetujui.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
