
PermataBank Syariah Menjadi Mitra BPKH

Ilustrasi solusi digital bagi calon jamaah haji/Dok. PermataBank
PermataBank Syariah menjadi salah satu mitra Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPS-BPIH). Melalui kerja sama tersebut, PermataBank Syariah terpilih sebagai Mitra BPKH dengan fungsi bank sebagai Bank Penerima, Bank Penempatan, Bank Likuiditas, Bank Mitra Investasi dan Bank Pengelola Nilai Manfaat untuk periode Juli 2021 hingga Juni 2024.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu mengatakan sinergitas antara BPKH dengan bank-bank BPS BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Menurut Anggito, penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat.
Direktur Unit Usaha Syariah PermataBank Herwin Bustaman mengatakan adanya sinergi ini, meyakinkan pihaknya untuk terus berkomitmen melakukan inovasi demi menghadirkan pelayanan perbankan syariah bagi calon jamaah haji Indonesia melalui berbagai fasilitas perbankan digital yang lengkap, aman, dan terpercaya. Ia berharap semakin banyak lagi nasabah perbankan syariah yang bisa mendapatkan kemudahan dan keamanan bertransaksi melalui inovasi yang dimiliki.
Berdasarkan pernyataan BPKH, per Laporan Keuangan BPKH pada posisi Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp144,91 triliun, atau meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp124,32 triliun. Alokasi dana haji yang ditempatkan di BPS BPIH sebesar Rp45,33 triliun (31,3%) berupa deposito dan giro. Posisi penempatan ini sesuai dengan amanah PP Nomor 5 Tahun 2018 sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai karena penempatan pada bank-bank syariah ini sewaktu-waktu bisa dicairkan, sehingga dana haji tidak hanya aman tetapi juga likuiditasnya terjaga.
Leave a reply
