
Pembatalan Umroh karena Virus Corona Tidak Dilindungi Asuransi Syariah

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia soal pembatalan umroh karena virus corona/The Iconomics
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyebutkan pembatalan perjalanan umroh tidak termasuk yang dilindungi jaminan polisi standar Asuransi Syariah Perjalanan Umroh (ASPU) dan ASPU Plus. Terlebih pembatalan itu karena intervensi pemerintah, gagal mendapatkan visa atau dokumen kunjungan lain, pelarangan, pengaturan atau diberlakukannya peringatan perjalanan.
Ini menjadi pembahasan lantaran baru-baru ini terjadi pembatalan serentak jamaah umroh di seluruh dunia karena pandemi wabah virus corona. Pembatalan itu juga berdampak terhadap jamaah Indonesia. Tentu saja AASI prihatin atas situasi yang menimpa jamaah yang ingin umroh dari Indonesia.
“Sudah sesuai dengan polis standar, jadi tidak berlaku jaminan atas pembatalan,” kata Direktur Eksekutif AASI Erwin Noekman di Jakarta, Kamis (12/3).
Erwin mengatakan, ketentuan tersebut tertuang di Bab IV Pengecualian, Ayat 4.5 di Polis Standar ASPU dan Polis Standar ASPU Plus yang menyatakan bahwa manfaat gagal berangkat tidak berlaku dengan ketentuan seperti yang disebutkan diatas.
Meski begitu, jika pemerintah dan para pelaku usaha ingin membahas hal tersebut secara terbuka, AASI bersedia hadir sebagai bentuk pelayanan dan kenyamanan penuh kepada masyarakat khususnya para nasabah.
Seperti diketahui, umlah calon jamaah umroh di Indonesia mencapai 1 juta orang per tahun. Itu sebabnya, pembatalan umroh karena wabah virus corona ini menjadi masalah terutama terhadap jamaah yang telah melunasi biaya perjalanan.
Leave a reply
