ICDX dan ICH Resmi Memperoleh Izin Bappebti Selenggarakan Pasar Fisik Emas Digital

0
384

Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) telah mendapatkan persetujuan Bappebti sebagai penyelenggara Pasar Fisik Emas Digital.

Persetujuan tersebut diberikan oleh Bappebti melalui Surat Persetujuan No.01/Bappebti/SP-KBPF/09/2021. Persetujuan yang sama juga diberikan kepada Indonesia Clearing House (ICH), sebagai lembaga kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi di Pasar Fisik Emas Digital ini.

Pelaksanaan Pasar Fisik Emas Digital diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, serta Peraturan Bappebti No 13 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti No 04 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Perdagangan emas digital merupakan transaksi jual beli emas (fisik) secara digital, sehingga transaksi yang dilakukan berdasarkan pada ketersediaan emas fisik sebagai landasan transaksi.

“Sesuai peraturan Bappebti, Pedagang Emas Digital harus terdaftar di Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring yang telah disetujui Bappebti untuk menyelenggarakan Pasar Fisik Emas Digital. Dengan demikian akan ada integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital yang diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menjamin transaksi investor, juga menjadi sarana peningkatan layanan bagi pedagang emas digital,” kata Vice President Membership ICDX, Yohanes F. Silaen dalam keterangan pers, Jumat (17/9).

Baca Juga :   Bursa Komoditas Uzbekistan Bekerja Sama dengan ICDX, Simak yang Dikerjasamakan

Integrasi bursa, lembaga kliring, dan pedagang emas digital dalam Pasar Fisik Emas Digital sebagai bentuk komitmen pelaku pasar dan otoritas terkait untuk mengembangkan beragam kemudahan dan keamanan dalam transaksi emas digital. Integrasi ini sekaligus sebagai upaya mitigasi risiko dengan memberikan transparansi transaksi, sehingga diharapkan akan semakin menarik investor dan investasi emas digital dapat terus berkembang.

“Sebagai pedagang emas digital yang terus berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi pengguna, kami mendukung penuh integrasi antara bursa, lembaga kliring, dan pedagang dalam ekosistem Pasar Fisik Emas Digital. Terlebih di tengah pandemi ini terdapat tren kenaikan minat investasi masyarakat terhadap emas fisik digital, yang mana terlihat dari transaksi kami yang mengalami kenaikan Gross Merchandise Value (GMV) hingga 86% pada semester pertama 2021 dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, dengan masuknya pedagang emas digital ke dalam integrasi Pasar Fisik Emas Digital akan memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan perdagangan emas digital,” kata Founder & CEO IndoGold Amri Ngadima.

Baca Juga :   ICDX Memfasilitasi Bank Syariah Indonesia dan Maybank Indonesia untuk Sertifikat Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah

Head of Risk Management & Group Controller ICH, Yudhistira Mercianto mengatakan selain melakukan pencatatan transaksi, ICH juga akan bertugas melakukan penjaminan dari ketersediaan emas fisik yang diperjualbelikan.
“Sebelumnya emas fisik tersebut akan dilakukan uji mutu, dan kemudian akan dilaporkan saldo fisik emasnya kepada lembaga kliring untuk memastikan jumlah emas yang diperjualbelikan sesuai dengan jumlah fisiknya. Proses tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat dalam transaksi emas digital,” jelas Yudhistira.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics