
Dorong Paylater, Indodana Peroleh Fasilitas Pinjaman dari OK Bank

Penandatanganan kerjasama Indodana dengan OK Bank/Dok. Indodana
PT Artha Dana Teknologi (Indodana) dan PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK Bank) meresmikan kerja sama strategis berupa pemberian fasilitas pinjaman (channeling) untuk pengembangan bisnis Indodana PayLater di Indonesia.
Kerja sama tersebut untuk memperkuat misi dan komitmen perusahaan dalam upaya mempercepat tercapainya inklusi keuangan ke seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
“Mengawali tahun ini, kami senang mendapat kepercayaan dan dukungan dari OK Bank. Indodana berkomitmen untuk terus berinovasi dalam membangun solusi pembayaran digital yang memudahkan masyarakat untuk mengakses pinjaman dengan cepat, aman dan nyaman melalui pemanfaatan teknologi dan big data,” kata Direktur Indodana Jerry Anson dalam siaran pers tertulis.
Ia mengatakan pihaknya akan menggunakan fasilitas pendanaan ini untuk memperkuat dan memperluas akses penyaluran layanan Indodana PayLater untuk semakin meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
CEO OK Bank Park Young Man juga mengatakan kerjasama yang terjalin antara Indodana dan OK Bank ini diharapkan dapat memperluas penyaluran fasilitas pendanaan bagi masyarakat Indonesia dan juga dapat membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Indodana PayLater kini dapat digunakan untuk bertransaksi secara online dan offline. Untuk belanja online, mitra Indodana termasuk e-commerce terkemuka di Indonesia seperti Tokopedia, Blibli, Tiket.com, Mitra Bukalapak, Elevenia, dan iStyle. Untuk offline, tercatat sudah ada lebih dari 1.000 merchants dan gerai yang telah menjadi mitra Indodana seperti Hypermart, Courts, Erafone, Hush Puppies, Puma, Polytron, Kalbe, Atria, dan Hartono Elektronik.
Jerry mengatakan sepanjang 2021, pihaknya telah membantu masyarakat Indonesia untuk mendapatkan kemudahan akses pembiayaan digital yang cepat dan aman. Menurut Jerry, Indodana telah memproses transaksi lebih dari Rp2 triliun dan aplikasi Indodana telah di download lebih dari 6 juta kali.
Leave a reply
