Penerimaan Negara Melalui Fintech dan E-Commerce Capai 300.000 Transaksi

0
1204

Sejak 2019 lalu, pemerintah telah melibatkan perusahaan fintech dan e-commerce sebagai collection agent penerimaan negara. Fintech dan e-commerce yang sudah menjadi agen adalah Finnet Indonesia, Tokopedia dan Bukalapak.

Andin Hadiyanto Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan mengatakan meskipun kontribusinya masih kecil, tetapi transaksi penerimaan negara malalui fitench dan e-commerce mesti terus dipromosikan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

“Pada tahun 2020 ini sampai dengan 11 Desember kita telah memproses setoran dan pajak sebanyak 76 juta transaksi dengan nominal Rp1.600 triliun. Termasuk tentunya transkasi penerimaan negara melalui fintech dan e-comerce sebanyak 300.000-an transaksi dengan nominal Rp1,2 triliun,” ujar Andin, saat webinar Fintech Talk dengan topik ‘Peran Fintech dan E-Commerce dalam Mendukung Digitalisasi Modul Penerimaan Negara’, Selasa (15/12).

Transaksi tersebut adalah transaksi melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) generasi ke-3 yang diluncurkan pada Agustus 2019 lalu. Saat ini, mitra MPN-G3 ada sebanyak 89 agen penerimaan yang terdiri dari 84 bank persepsi, satu pos persepsi, dan 4 lembaga persespi lainya dimana tiga diantarnya finetch dan e-commerce.

Baca Juga :   Pengamat: Revolusi 4.0 dan Pandemi Picu Perubahan Besar di Sektor Perbankan

Andin mengungkapkan 90% transaksi penerimaan negara saat ini, baik pajak, PNBP maupun bea dan cukai dilakukan melalui MPN. Di tahun 2019 lalu, MPN telah memproses 95 juta transaksi baik transaksi dalam negeri maupun dalam US Dollar.

MPN diluncurkan pada tahun 2006. MPN generasi pertama ini untuk menggantikan tiga sistem penerimaan negara di tiga tempat yang berbeda-beda yaitu Ditjen Anggaran untuk PNBP, Ditjen Pajak untuk PPN dan PPh, dan Ditjen Bea dan Cukai untuk penerimaan bea dan cukai.

Kemudian pada 2015, Kementerian Keuangan meluncurkan MPN generasi kedua. Intinya MPN-G2 ini memiliki kanal penyetoran lebih banyak dibandingkan MPN-G1. Jika di MPN G1 peyetoran hanya berbasis teler bank, maka pada MPN G2 ini penyetoran penerimaan negara juga dapat dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, EDC, dengan moto transaksi cepat dan aman.

MPN-G3 diluncurkan pada 23 Agusus 2019 lalu. Ada tiga aspek yang disempurnakan yaitu kapasitas transaksi, interbase dan kanal pembayarannya. Dari segi kapasitas, MPN-G3 mampu melayani penyetoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Ini meningkat dari MPN G2 yang hanya 60 transaksi per detik. Kemudian, dari sisi interbase menggunakan single sign in sehingga ketika ada beberapa macam pembayaran tidak perlu keluar masuk lagi, cukup sekali sign in.

Baca Juga :   Kementerian Keuangan Belum Putuskan Tarif Cukai Rokok Tahun Depan

Pada aspek kanal pembayaran, pada MPN-G3 penyetoran penerimaan negara juga dapat dilakukan melalui dompet elektronik, bank transfer, virtual account, direct debit dan kartu kredit. Untuk pertama kalinya, perusahaan fintech dan e-commerce dilibatkan sebagai collection agent yang dikategorikan sebagai lembaga persepsi lainnya.

Sekjen Asosiasi Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) Karaniya Dharmasaputra mengatakan pada masa pandemi ini anggota AFTECH telah berkolaborasi bersama pemerintah dalam mengembangkan aplikasi Kartu Pra Kerja. Karena itu, menurutnya sangat terbuka peluang fintech dalam mendukung berbagai program pemerintah termasuk bagaimana meningkatkan penerimaan negara melalui teknologi digital.

“Saya kira terbuka peluang sangat lebar agar pertumbuhan yang kita lihat sangat pesat di industri fintech itu bisa dimanfaatkan juga untuk meningkatkan penerimaan negara melalui pemanfaatan teknologi digital,” ujar Karaniya.

Karaniya mengatakan menyusul Finnet Indonesia, Tokopedia, Bukalapak ada sejumlah perusahaan fintech yang telah mengajukan diri untuk menjadi lembaga persepsi. “Mudah-mudahan nanti bisa membantu lebih lanjut inisiatif strategis bagi penerimaan negara kita,” ujarnya.

Beberapa anggota AFTECH juga di bawah arahan Bank Indonesia, OJK dan beberapa kementerian sedang mendorong elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah di sektor pajak, Samsat dan Samsat online. “Mudah-mudahan kita menyaksian di tahun 2021 penerimaan dari elekronifikasi pemerintahan daerah juga bisa kita tingkatkan secara signifikan dari yang kita lihat tahun ini,” ujarnya.

Baca Juga :   Status Indonesia Sebagai Negara Maju, Tak Pengaruhi Insentif GSP

 

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics