
OJK: Pengaturan Fintech Tak akan Seketat Perbankan

Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisoner OJK/iconomics
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pengaturan financial technology (fintech) tak akan seketat seperti pengaturan pada lembaga jasa keuangan yang sudah ada sebelumnya seperti perbankan. Karena bila diatur dengan ketat, fintech sulit untuk berkembang.
“Pada dasarnya kita mencoba mengatur dengan konsep yang dulu pernah disampaikan bapak Presiden yaitu light touch, safe harbour. Dalam arti kalau kita mengatur tentang fintech kita mengaturnya secara tidak terlalu se-heavy mengatur lembaga jasa keuangan yang sudah ada seperti perbankan dan lain-lain,” ujar Nurhaida, Wakil Ketua Dewan Komisoner OJK, saat menjadi pembicara pada Indonesia Fintech Summit, Kamis (12/11).
Mantan ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) ini mengatakan bila fintech diatur teralu berat (heavy), maka ini tidak akan berkembang. Karena itu, OJK, tambahnya mengaturnya dengan konsep prinicipal base regulation.
“Jadi prinsip-prinsipnya yang kita atur” ujarnya.
Model prinicipal base regulation ini seperti sudah diterapkan dalam POJK No.13/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.
“Pengawasannya seperti apa? Pengawasannya kita lakukan berdasarkan market conduct base,”ujarnya.
Sebelumnya saat menjadi pembicara pada peluncuran Indonesia Fitench Society (IFSoc) , Nurhaida mengatakan dalam waktu dekat akan segera mengatur secara spesifik empat jenis fintech dalam kelompok Inovasi Keuangan Digital (IKD) yaitu financial technology (fintech) yaitu aggregator, project financing, financial planner, dan credit scoring.
Keempatnya memang tidak cukup hanya diatur dengan POJK No.13/2018, tetapi perlu pengaturan spesifik. Nurhaida mengatakan ada sejumlah alasan OJK mengatur secara spesifik klaster-klaster fintech ini. Pertama, dibutuhkan masyarakat karena seiring dengan kemajuan teknologi, IKD-IKD ini tidak dapat diabaikan.”Mereka perlu dikelola dengan baik karena akan melibatkan banyak masyarakat yang akan memanfaatkannya sehingga itu perlu memang ada pengaturan yang jelas tentang IKD ini,” ujarnya.
Kedua, mendorong inovasi yang bertanggung jawab. OJK, jelas Nurhaida menginginkan inovasi yang dilakukan oleh IKD adalah inovasi yang bertanggung jawab, dalam arti mereka juga memperhatikan keamanan dari nasabah dan governace atau tata kelola dari perusahaan itu sendiri.
Ketiga, pengaturan diperlukan agar IKD yang berkembang ini tidak mengacaukan (disturb) sektor keuangan yang ada. “Banyak kita dengar sekarang bahwa antara IKD dengan perbankan ada yang mengatakan saling men-disturb satu sama lain,” ujarnya.
Leave a reply
