
OJK Luncurkan Aplikasi Pengawasan Berbasis Teknologi OBOX untuk BPR dan BPRS

Wakil Ketua OJK, Nurhaida
Setelah sudah diimplementasikan di Bank Umum sejak 2019 lalu, mulai November ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi OJK BOX atau OBOX untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
Bambang Widjanarko, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan II OJK mengatakan OBOX merupakan salah satu alat penyampaian data dari BPR/BPRS kepada OJK sehingga informasi dan data yang disampaikan kepada OJK menjadi lebih cepat dan lebih efektif.
Pengembangan OBOX ini telah dimulai sejak tahun 2019 dengan implementasi awal kepada Bank Umum yang merupakan salah satu langkah OJK dalam melaksanakan pengawasan berbasis teknologi atau supervisory technology (surtech) sejalan dengan road map pengembangan perbankan 2020-2025.
“OBOX ini merupakan aplikasi yang memungkinkan BPR dan BPRS untuk meningkatkan alur informasi kepada OJK terutama informasi yang bersifat transaksional. Informasi ini akan melengkapi laporan yang telah disampaikan sehingga OJK dan BPR/BPRS dapat meningkatkan awareness-nya terhadap potensi risiko yang akan dihadapi,” ujar Bambang dalam acara peluncuran OBOX untuk BPR/BPRS di Jakarta, Selasa (2/11).
Pada kesempatan yang sama Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Heru Kristiyana mengatakan aplikasi OBOX membantu mengefisiensi waktu dan sumber daya, baik bagi perbankan maupun Pengawas Perbankan, dalam proses supervisi.
Heru mengatakan sebelum peluncuran OBOX tahun 2019 untuk Bank Umum, direksi, komisaris dan pegawai bank direpotkan dengan berbagai data yang diminta Pengawas saat melakukan onsite supervisi. Tetapi dengan adanya OBOX data-data yang diperlukan itu sudah dimasukkan ke dalam repositori yang bisa diakses oleh Pengawas sebelum melakukan onsite supervisi. Dengan begitu, Pengawas memiliki waktu untuk melakukan analisis sehingga saat onsite supervisi bisa lebih fokus.
“Dengan aplikasi OBOX ini tentunya kami mengharapkan kepada Pengawas untuk bisa lebih cepat mengatisipasi berbagai kesalahan di bank kita termasuk di BPR/BPRS sehingga tindakan-tindakan yang kita inginkan untuk memperbaiki itu juga tentunya lebih cepat dan tepat,” ujarnya.
Heru juga berharap dengan OBOX, perbankan termasuk sekarang BPR/BPRS meng-input data-data yang diinginkan Pengawas dan data-data yang di-input juga merupakan data terkini sehingga OJK tidak salah dalam mengambil keputusan maupun kesimpulan.
Halaman BerikutnyaLeave a reply
