OJK Dorong LKM Go Digital untuk Meningkatkan Perannya dalam Pembiayaan Mikro

0
826

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Lembaga Keuangan Mikro (LKM) untuk bertransformasi ke layanan digital, baik yang diinisiasi sendiri oleh pelaku LKM, maupun melalui kolaborasi dengan perusahaan financial technology (fintech).

Jumlah LKM yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK hingga Oktober 2021 sebanyak 228 LKM yang terdiri dari 146 LKM berbasis usaha konvensional dan 82 LKM berbasis usaha syariah.

Deputi Komisioner OJK Institut dan Keuangan Digital, Imansyah mengatakan kehadiran LKM dengan bisnis modelnya yang unik dibandingkan dengan perbankan, diharapkan dapat memperluas aksesibilitas pembiayaan bagi pengusaha mikro yang sebelumnya tidak dapat difasilitasi oleh jasa keuangan seperti bank. Eksistensi LKM dapat memenuhi kebutuhan layanan keuangan pelaku usaha mikro yang tergolong sebagai unbankable untuk mengembangkan dan menjamin keberlangsungan usahanya.

“Di era digitalisasi ini, produktivitas LKM menurut saya bahkan lebih ditingkatkan melalui pengembangan platform sederhana yang diinisiasi oleh LKM. Platform tersebut dapat dijadikan wadah informasi terkait produk, layanan serta sarana pemasaran LKM kepada pengusaha dan masyarakat secara lebih luas. Tentu saja dalam pelaksanaannya LKM perlu mempertimbangkan antara biaya atau anggaran yang harus dikeluarkan dengan manfaat atau benefit yang nanti kelak didapatkan dari platform tersebut,” ujar Imansyah dalam seminar dengan tema Optimalisasi Ekosistem Digital Lembaga Keuangan Mikro untuk Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Jumat (3/12).

Baca Juga :   Modalku dan 4 BPR Joint Financing

Dalam format yang berbeda, tambahnya, LKM juga dapat menginisiasi digitalisasi dengan memilih opsi untuk berkolaborasi dengan platform digital seperti fintech atau penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) untuk mendukung pertumbuhan dan pengembangan bisnisnya. Opsi ini dapat dimanfaatkan oleh LKM yang ingin meminimalisir kebutuhan biaya dalam pengembangan dan maintenance aplikasi yang dikembangkan.

“Melihat hal tersebut OJK sebagai akselerator pemulihan eknomi nasional serta regulator sektor jasa keuangan akan terus mendukung akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan di daerah khususnya dengan mendorong LKM berkolaborasi dengan platform digital. Ini juga sejalan dengan roadmap inovasi keuangan digital yang dirilis oleh OJK untuk 2020-2024,”ujarnya.

OJK juga berinisiatif untuk membangun ekosistem digital LKM serta mengoptimalkan pemanfaatannya guna mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui inisiatif strategis 3B (IS3B). Program IS3B ini dirancang untuk meningkatkan pemanfaatan layanan LKM yang lebih murah, mudah dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. OJK mendorong LKM untuk bekerja sama dengan perusahaan fintech dalam eksosistem layanan keuangan digital.

Baca Juga :   Kasus Jiwasraya: OJK Diminta Tegas kepada WanaArtha Life Bayar Klaim Nasabah

Dalam kajiannya, OJK telah memetahkan technology readiness (kesiapan teknologi) pada LKM di berbagai daerah. “Dari hasil pemetaan tersebut, dapat diketahui bahwa sebagian besar LKM memiliki maturity level penggunaan dan adopsi teknologi informasi yang masih dapat dieksplorasi dan ditingkatkan lebih lanjut,” ujar Imansyah.

Saat ini OJK juga sedang menggagas aktulisasi salah satu program IS3B yaitu pilot project kolaborasi antara fintech kluster Innovative Credit Scoring atau ICS dengan LKM. Seperti diketahui model bisnis fintech ICS ini berfokus pada skoring kelayakan konsumen yang memiliki riwayat pinjaman di lembaga jasa keuangan yang ada. Diharapkan koloborasi ini dapat membantu LKM dalam meningkatkan proses penyaluran pembiayaan baik dari segi kuantitas maupun kualitas dan memberikan kesempatan bagi pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pendanaan.

“Saya berharap model kolaborasi LKM dengan fintech ICS yang disiapkan ini dapat berjalan baik sehingga bisa direplikasi dan dimanfaatkan secara lebih luas bagi LKM lainnya di seluruh wilayah di tanah air,” ujarnya.

Halaman Berikutnya
1 2

Leave a reply

Iconomics