
BI Fast Payment Mulai Diimplementasikan Minggu Kedua Desember 2021

Gedung Bank Indonesia/Anadolu Agency
Bank Indonesia telah memutuskan untuk mulai mengimplementasikan BI Fast Payment pada minggu kedua Desember 2021. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia 18-19 Oktober 2021.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan ini merupakan implementasi tahap pertama. “Mengenai pesertanya, infrastrukturnya, batas maksimal nominal transaksi, skema harga, tunggu tanggal 22 Oktiber 2021, akan kami umumkan secara jelas,” ujar Perry saat konferensi pers, Selasa (19/10).
Perry menekankan setelah implementasi tahap pertama pada Desember itu, diharapkan dilanjutkan dengan implementasi tahap-tahap berikutnya secara berkesinambungan.
Implementasi BI Fast Payment merupakan bagian dari upaya Bank Indoensia untuk meningkatkan layanan digital kepada masyarakat. Mengutip situs Bank Indonesia, BI Fast merupakan infrastuktur Sistem Pemabyaran (SP) ritel yang dapat memfasilitasi pembayaran ritel menggunakan berbagai instrumen dan kanal pembayaran yang dapat dilakukan secara real time dan selama 24 jam 7 hari (24/7).
Ada pun karakteristik BI Fast adalah:
1. Operasional 24/7.
2. Real-time di level bank dan nasabah.
3. Transaksi push dan pull.
4. Dapat menggunakan Proxy Address1
5. Memiliki fraud detection system.
6. Fitur notifikasi kepada nasabah secara otomatis.
7. Memiliki sistem Anti Money Laundry/Combating the Financing of Terorism (AML/CFT)
Leave a reply
