Waspada Fintech Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

0
2248
Reporter: Petrus Dabu & Rizky Bachir

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan jumlah perusahaan financial technology (fintech) yang mengantongi izin hanya 13 perusahaan. Sebanyak 114 lainnya masih berstatus terdaftar.

Namun, di luar yang berizin dan terdaftar itu, masih banyak lagi perusahaan fintech peer to peer lending (P2P) yang menawarkan pinjaman kepada masyarakat. Banyak diantaranya yang meresahkan masyarakat karena menjalankan praktik layaknya rentenir, dengan bunga pinjaman selangit.

Agar tak terjerat rentenir online, kenali ciri-cirinya.

Dapatkan berita dan analisis seputar ekonomi, bisnis dan lainnya hanya di theiconomics.com.

Pastikan untuk mengikuti perkembangan terbaru, berita, dan event The Iconomics di akun sosial media kami:
Instagram: the.iconomics
TikTok: @theiconomics
YouTube: @theiconomics
X: theiconomic
LinkedIn: The Iconomics

Leave a reply

Iconomics