Kemendag Wajibkan Sertifikasi Mandiri pada Implementasi REX GSP melalui e-SKA Mulai 1 Juli

0
689

Sertifikasi mandiri pada implementasi sistem eksportir teregistrasi (ER) dalam skema tarif preferensial umum Uni Eropa (Registered Exporter Generalized System of Preferences European Union/REX GSP EU) akan berlaku wajib pada 1 Juli 2020 mendatang dengan masa transisi implementasi selama 6 bulan. Kementerian Perdagangan mulai memberlakukan sertifikasi mandiri tersebut per 1 Januari 2020.

Dengan sertifikasi mandiri, para eksportir Indonesia dapat mudah melakukan deklarasi asal barang (DAB) melalui sistem penerbitan Surat Keterangan Asal secara elektronik (e- SKA) atau Suka Indonesia. Namun dalam masa transisi saat ini, eksportir dapat memilih menggunakan SKA form A tujuan Uni Eropa.

“Penyediaan sistem sertifikasi mandiri dengan sistem REX melalui e-SKA diharapkan dapat mempercepat prosedur dan formalitas ekspor yang akan mendorong peningkatan ekspor Indonesia ke Uni Eropa, khususnya bagi komoditas yang masuk dalam skema GSP Uni Eropa,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Senin (6/1/2019).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan metode sertifikasi mandiri merupakan penyederhanaan alur ekspor yang sejalan dengan salah satu program prioritas Presiden RI Joko Widodo. Ia mengatakan sertifikasi mandiri juga mencerminkan reformasi birokrasi melalui sistem e-SKA. Penyederhanaan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya peningkatan kinerja ekspor Indonesia di tengah tantangan global.

Baca Juga :   Hadapi Krisis, Dewan Organisasi Kopi Internasional Sepakati Pembentukan Gugus Tugas Pemerintah-Swasta

Komoditas atau produk- produk yang masuk dalam GSP Uni Eropa seperti kopi, karet alam, furnitur, alas kaki, mesin cetak, dan lain sebagainya. REX GSP dikeluarkan Uni Eropa sebagai bentuk fasilitasi para eksportir teregistrasi (ER) tujuan Uni Eropa untuk dapat melakukan DAB secara mandiri.

Wisnu menyampaikan fasilitas GSP yang diberikan Uni Eropa selama ini telah berhasil dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini terbukti dengan peningkatan tren pertumbuhan ekspor Indonesia ke Uni Eropa sebesar 1,16% dalam lima tahun terakhir (2014-2018). Total ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 tercatat sebesar US$31,2 juta atau naik 8,29% dibandingkan tahun 2017 yang tercatat sebesar US$28,8 juta. Ekspor Indonesia ke Uni Eropa pada 2018 mencapai US$17,1 juta dan impornya mencapai US$14,1 juta.

Pemberlakuan sertifikasi mandiri dalam implementasi REX GSP EU merupakan upaya inovatif yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk meningkatkan fasilitas perdagangan yang cepat dan transparan. Dengan demikian proses ekspor ke Uni Eropa menjadi lebih adaptif, produktif, dan kompetitif melalui sistem e-SKA.

Leave a reply

Iconomics